Putusan PTA MEDAN Nomor 42/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Panitera | Abd. Hafidzun |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 370/Pdt.G/2014/PA.Mdn, tanggal 12 januari 2015 M, bertepatan tanggal 21 Rabiul Awwal 1436 H yang dimohonkan banding, dan selanjutnya;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirim salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Area dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi berupa :4.1. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);4.2. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak hadhanah (hak asuh) terhadap anak bernama ANAK I, laki-laki, lahir tanggal 6 September 1998 dan ANAK II, laki-laki, lahir tanggal 30 Juni 2002, jatuh kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING), dan Tergugat Rekonvensi diberikan hak kunjung untuk menemui dan mengajak anak-anak untuk liburan dengan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah dua orang anak bernama ANAK I dan ANAK II, setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri, terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap;4. Meyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pembagian harta bersama tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);5. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat sita jaminan terhadap tanah sengketa sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 370/Pdt.G/2014/PA. Mdn tanggal 11 September 2014 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarapada tingkat pertama sebesar Rp. 3. 391.000.- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/Ag/2015
Banding : 42/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Statistik8915