Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 12/Pdt.G/2014/PTA.Plk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PTA.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Munawar |
Hakim Anggota | H. Hawari, M.h H. Risman Sds |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permohonan banding Pembanding;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 0155/Pdt.G/2013/PA Mtw. tanggal 28 Agustus 2014 M bertepatan dengan tanggal 2 Zulkaidah 1435 H;DALAM POKOK PERKARA:? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 0155/Pdt.G/2013/PA Mtw. tanggal 28 Agustus 2014 M bertepatan dengan tanggal 2 Zulkaidah 1435 H;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding I untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa:1) . 1 (satu) bidang tanah luas 31 x 46 x 1 M2 beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl A. Yani, No. 170, RT 27 Muara Teweh Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Gang SDLB;- Sebelah Selatan dengan Hj. Erni Susanti;- Sebelah Timur dengan Wagiyono;- Sebelah Barat dengan Jl. A. Yani;2). 1 (satu) bidang tanah seluas 3.156 M2 (tiga ribu seratus lima puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 3309 yang terletak di Jl. Pendreh Muara Teweh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Samaun;- Sebelah Selatan dengan Jl. Margo Rukun;- Sebelah Timur dengan Jalan Perumahan;- Sebelah Barat dengan Jl. Pendreh;Adalah harta bersama antara Penggugat / Terbanding I dan Tergugat I/ Pembanding;3. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 di atas menjadi bagian (milik) Penggugat / Terbanding I dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian (milik) Tergugat I / Pembanding;4. Menghukum Tergugat I / Pembanding untuk bersama-sama Penggugat/ Terbanding I membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 di atas secara natura dan apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan, maka dibagi secara in natura dengan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua yaitu : 1 (satu) bagian untuk Penggugat / Terbanding I dan 1 (satu) bagian untuk Tergugat I / Pembanding;5. Menghukum Penggugat / Terbanding I dan Tergugat I / Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat / Terbanding I dan (seperdua) lainnya untuk Tergugat I / Pembanding:6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh tanggal 20 Maret 2014 terhadap objek sengketa yang tersebut dalam diktum angka 2 di atas;7. Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding I terhadap obyek sengketa yang tersebut pada posita gugatan angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13, 2.15 dan 2.16 tidak dapat diterima;8. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh tanggal 20 Maret 2014 terhadap objek sengketa yang tersebut pada posita gugatan angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13, 2.15 dan 2.16 dan memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Muara Teweh untuk mengangkat sita jaminan tersebut.9. Menghukum Para Turut Tergugat / Para Turut Terbanding untuk mematuhi putusan ini ;10. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 0155/Pdt.G/2013/PA Mtw. tanggal 28 Agustus 2014 M bertepatan dengan tanggal 2 Zulkaidah 1435 H;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi I / Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.11.177.000,00 (Sebelas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);? Menghukum Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2014/PTA.Plk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2014/PTA.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2014/PTA.Plk
Pertama : 155/Pdt.G/2013/PA.Mtw
Statistik9931