- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH SOFIAYUN alias DULA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH SOFIAYUN alias DULA dibebaskan dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH SOFIAYUN alias DULA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi Secara Bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLAH SOFIAYUN alias DULA tersebut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa ABDULLAH SOFIAYUN alias DULA untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Penggantgi tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) di rampas untuk Negara;
- Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi DE 3100 HM;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi DE 3100 HM;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi DE 3100 HM;
- Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Negeri Administrasi Mising Nomor : 141/02/NA-WE/SK/I/2017 tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (satu) erkas Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I (Satu) (60%) Negeri Administratif Mising Tahun Anggaran 2017 tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor : 900/388/2017 Tanggal 05 Agustus 2017 perihal penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I (50%) dan Dana Desa Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor : 900/1575/2017 Tanggal 20 Desember 2017 perihal penyaluran Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 05 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017;
- 1 (satu) Eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 06 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017;
- 1 (satu) Eksampler Asli Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) Negeri Administratif Mising Tahun 2017;
- 1 (satu) Eksampler Foto copy Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) Negeri Administratif Mising Tahun 2017;
- 1 (satu) Eksemplar Asli APB-Negeri Administratif Mising Tahun 2017
- 1 (satu) Eksemplar Foto copy APB-Negeri Administratif Mising Tahun 2017;
- 1 (satu) Eksemplar Asli laporan Penggunaan Dana Desa Negeri Administratif Mising Tahun 2017;
- Asli 1 (satu) bundel bukti pembayaran pajak TA 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Kwitansi pertanggungjawaban Dana Desa TA 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Kwitansi pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa TA 2017;
- Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Wally |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, M.hbr Hakim Anggota Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Desa Negeri Administratif Mising; 3. Bukti Surat berupa : Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Administratif Mising Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Kasasi : 1562 K/PID.SUS/2020
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Statistik15983