Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pgp |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Herman Sjafrijadi, Mistianah |
Panitera | Deski Andriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan sah hubungan hukum ketenagakerjaan antara Para Penggugat dengan Tergugat;3. Menyatakan sah Para Penggugat dipekerjakan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus sejak tanggal 10 September 2015;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon beserta hak-hak Para Penggugat sebesar Rp. 42.202.000,- (empat puluh dua juta dua ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Penggugat Hendra Junior Dalimunthe dengan masa kerja 5 tahun lebih - Uang pesangon = 6 x Rp.2.100.000,- = Rp. 12.600.000,-- Uang Penghargaan = 2 x Rp.2.100.000,- = Rp. 4.200.000,- - Uang penggantian hak =15% x Rp. 16.800.000,- = Rp. 2.520.000,- + Jumlah = Rp. 19.320.000,-- Upah selama 10 hari pada bulan September 2015 yang belum dibayar 10 hari x Rp. 2.100.000,- /25 = 10 x Rp. 84.000,- = Rp. 840.000,-- Kekurangan pembayaran upah bulan Januari s.d Agustus 2015 8 bulan x Rp. 100.000,- = Rp. 800.000,- Jumlah Rp. 20.960.000,-Penggugat Bastoni B. Saudin dengan masa kerja 4 tahun - Uang pesangon = 5 x Rp.2.600.000,- = Rp. 13.000.000,-- Uang Penghargaan = 2 x Rp.2.600.000,- = Rp. 5.200.000,- - Uang penggantian hak =15% x Rp.18.200.000,- = Rp. 2.730.000,- Jumlah = Rp. 20.930.000,-- Upah selama 3 hari pada bulan September 2015 yang belum dibayar 3 hari x Rp. 2.600.000,- /25 = 3 x Rp. 104.000,- = Rp. 312.000,- Jumlah = Rp. 21.242.000,-6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1044 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pgp
Statistik15832