- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dodik Slamet Pujiono, SS, Bin Suto Wijaya, MM) untuk menjatuhkan talak satu Raj???i terhadap Termohon (Umi Kalsum, S.S, Binti H. Abd. Razak Syarief) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak yang bernama Nakudo Nuriwl Ghania, perempuan umur 5 tahun sampai anak tersebut dewasa, tanpa mengurangi hak Pemohon untuk tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak dimaksud;
- menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah anak tersebut secara berkelanjutan setiap bulan sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah), terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri diliar biaya pendidikan dan kesehatan;
- menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
- Memerintahkan panitera pengadilan agama Morotai di Tobelo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TERNATE Nomor 120/Pdt.G/2016/PA.TTE |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2016/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salahuddin Latukau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abubakar Gaite, M.hbr Hakim Anggota H Munawir Husain Amahoru |
Panitera | Panitera Pengganti: H Usman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L Dalam Konpensi 5.1. nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 5.2. nafkah Mut'ah sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) Dalam Konpensi dan rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2016/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2016/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2016/PA.TTE
Statistik202