- AKTA TTG. 3 Agustus 2010, Nomor: 2 Turunan, Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO, (Pihak Pertama);
- Tuan RAHMAD SAMIAJI (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 3 Agustus 2010, Nomor: 1, Turunan Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO, (Pihak Pertama);
- Tuan RAHMAD SAMIAJI (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 3 November 2009, Nomor: 1, Turunan Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO, (Pihak Pertama);
- Tuan RAHMAD SAMIAJI (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 3 November 2009, Nomor: 2, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah): Tuan BURHAN, atau ditulis juga HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO;
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor : 2 Turunan Pengikatan Jual Beli:
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO, (Pihak Pertama);
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 3, Turunan Kuasa: Tuan Burhan, atau ditulis juga Haji BURHAM SASTRO DIMULYO;
- AKTA TTG. 24 Januari 2012, Nomor: 2, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Tuan AGUS SUPRIYONO ; qq. Tuan BURHAN, atau ditulis juga Haji BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 24 Januari 2012, Nomor: 3, Turunan Kuasa: Tuan AGUS SUPRIYONO; qq. Tuan BURHAN, atau ditulis juga Haji BURHAN SASTRO DIMULYO;
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 4, Turunan Pembatalan:
- Tuan AGUS SUPRIYONO ; qq. Tuan BURHAN, atau ditulis juga Haji BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 5, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 6, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 2, Turunan Pengikatan Jual Beli:
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 2, Turunan Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 3, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah): Tuan BURHAN, atau ditulis juga HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO;
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 5, Turunan Perjanjian Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan AGUS SUPRIYONO, (Pihak Pertama);
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 6, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 11 April 2012, Nomor: 3, Turunan Perjanjian Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Pertama);
- Tuan ANTON SUWITO WIBISONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 11 April 2012, Nomor: 4, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Pertama);
- Tuan ANTON SUWITO WIBISONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 14 Februari 2012, Nomor: 1, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Doktoronda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Pertama);
- Tuan SLAMET UNTUNG IRREDENTA (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 14 Februari 2012, Nomor: 2, Turunan Kuasa: Doktoronda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH;
- Tanah seluas 2.800 m?2; yang diakui dan dikuasai oleh YAYUK UTAMININGSIH yang terletak di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo;
- Tanah seluas 1.000 m?2; berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 2, tanggal 03 Agustus 2010 yang terletak di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo;
- Tanah seluas 1.370 m?2; berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No.3, tanggal 11 April 2012 yang terletak di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo;
- Tanah seluas 630 m?2; berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No.1, tanggal 14 Februari 2012 yang terletak di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku KRETEK Desa PopohTahun 1928 skala 1 : 5.000;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Letter C Desa Popoh No. 44 / 2;
- 1 (Satu) Buku Fotocopy Keputusan Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Dati II Sidoarjo tentang pemindahan tanah ganjaran untuk pembangunan pabrik Rotan C.V. Antariksa Rattan (1989) Nomor: 02 Tahun 1988;
- 1 (Satu) Buku Fotocopy Salinan Buku Ukuran Desa (Bothekan) milik Desa Popoh No. 44, tanggal 20 April 1965;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengembalian Tanah dari Rahmat Samiaji tanggal 13 April 2016;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Penyerahan Tanah seluas 1 Ha untuk kebutuhan SD Popoh Nomor: 39/404.735.02/VI/94, tanggal 14 Juni 1994;
- 1 (satu) Lembar asli Berita Acara Pengukuran TKD / Tanah Aset Desa Nomor: 590/057/404.7.9.02/2016, tanggal 16 Februari 2016;
- 1 (satu) Lembar asliSurat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK/B/491/XI/2015/POLSEK, tanggal 05 November 2015 POLSEK Wonoayu;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Pemberitahuan Bantuan Pemanggilan Saksi yang telah meninggal dunia Nomor: 000/368/404.7.9.02.2016, tanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: I / AGR / 26 / XI / HM / 01.G/, tanggal 08 April 1971, No. Urut: 43, atas nama Madari;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: I / AGR / 26 / XI / HM / 01.G/, tanggal 08 April 1971, No. Urut: 30, atas nama Randim;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: I / AGR / 26 / XI / HM / 01.G/, tanggal 08 April 1971, No. Urut: 29, atas nama Jogowinoto;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: I / AGR / 26 / XI / HM / 01.G/, tanggal 08 April 1971, No. Urut: 01, atas nama Burhan;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Nomor: 03 Tahun 2015 tentang Penggunaan Foto Copy Buku Letter C, Buku Kretek, Peta Blok dan Botekan Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang dilegalisir Peta Blok Desa Popoh;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Desa Popoh Kec. Wonoayu No.4 Tahun 1992, tanggal 27 Februari 1992 tentang Penetapan Tanah - tanah Kekayaan Desa;
- Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diberikan dari Alm. BURHAN, uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol ABDUL HAMID;
- Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH melalui DASUKI ;uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol ABDUL HAMID;
- Uang tunai sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH, sebagai pengembalian uang;
- Uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah); yang diberikan dari Alm. Burhan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang sebesar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol SULISTIONO;
- Uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); yang diberikan dari Alm. Burhan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol Alm. PAI dan Almh. SIPA;
- Uang tunai sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan dari Alm. BURHAN melalui DASUKI, sebagai pengembalian uang dari hasil penjualan Tanah Kas Desa Popoh;
- Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; Uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris Eks. Gogol Alm. Suroso / Alm. Ngarjo;
- Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; Uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris Eks. Gogol Alm. Suroso / Alm. Ngarjo;
- Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 26 (dua puluh enam) bendel asli dan fotocopy kwitansi Pembelian Tanah dan surat pernyataan menjual tanah sawah yang berlokasi di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dengan daftar penerima terlampir;
- 1 (satu) lembar asli dan Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah Ex Googolan pada tanggal 07 Maret 2013 dari MARGO UTOMO selaku Penjual (pihak pertama) kepada YAYUK UTAMININGSIH selaku Pembeli (Pihak Kedua);
- 1 (satu) lembar asli dan Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah Ex Googolan pada tanggal 18 April 2013 dari KOJIN selaku Penjual (pihak pertama) kepada YAYUK UTAMININGSIH selaku Pembeli (Pihak Kedua);
- 1 (satu) lembar asli dan Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah Ex Googolan pada tanggal 20 Mei 2013 dari SULISTYO Cs selaku Penjual (pihak pertama) kepada YAYUK UTAMININGSIH selaku Pembeli (Pihak Kedua);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah Ex Googolan pada tanggal 20 Mei 2013 dari ABD. FAKIH Cs selaku Penjual (pihak pertama) kepada YAYUK UTAMININGSIH selaku Pembeli (Pihak Kedua);
- 1 (Satu) Lembar fotocopi surat tanggal 13 April 2015 untuk Ibu Kepala Desa Popoh;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: I / AGR / 26 / XI / HM / 01.G/, tanggal 08 April 1971, No. Urut: 01, atas nama Burhan;
- 1 (satu) bendel Fotocopy AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 5, Turunan Perjanjian Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- 1 (satu) bendel Fotocopy AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 6, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 3 Agustus 2010, Nomor: 2, Turunan Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Tuan RAHMAD SAMIAJI (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 3 Agustus 2010, Nomor: 1, Turunan Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Tuan RAHMAD SAMIAJI (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 3 November 2009, Nomor: 1, Turunan Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Tuan RAHMAD SAMIAJI (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 3 November 2009, Nomor: 2, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah): Tuan BURHAN, atau ditulis juga HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang Pembangunan Industri Peralatan dari Fiber Nomor: 591/ 3662 / 404.6.2 / 2010, tanggal 20 September 2010 yang ditandatangani oleh BUPATI SIDOARJO;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Usaha pada tanggal 04 Juni 2010 yang di tandatangani oleh ZAINAL ABIDIN selaku
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 2, Turunan Pengikatan Jual Beli:
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 3, Turunan Kuasa: Tuan Burhan, atau ditulis juga Haji BURHAM SASTRO DIMULYO;
- AKTA TTG. 24 Januari 2012, Nomor: 2, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Tuan AGUS SUPRIYONO ; qq. Tuan BURHAN, atau ditulis juga Haji BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 24 Januari 2012, Nomor: 3, Turunan Kuasa: Tuan AGUS SUPRIYONO; qq. Tuan BURHAN, atau ditulis juga Haji BURHAN SASTRO DIMULYO;
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 4, Turunan Pembatalan:
- Tuan AGUS SUPRIYONO ; qq. Tuan BURHAN, atau ditulis juga Haji BURHAN SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 5, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 6, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Dra. Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi Bank CIMB NIAGA Bilyet Giro No.AAJ 401757, tanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari ANTON SUWITO WIBISONO;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi Bank CIMB NIAGA Bilyet Giro No.AAJ 401758, tanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- diterima dari ANTON SUWITO WIBISONO sebesar Rp. 506.900.000,- (lima ratus enam juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah di Desa Popoh seluas 1370 M2 dengan harga Rp.370.000,-/M2 (pelunasan);
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 2, Turunan Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan BURHAN, ATAU DITULIS JUGA HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO (Pihak Pertama);
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 15 Juli 2010, Nomor: 3, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah): Tuan BURHAN, atau ditulis juga HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO;
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 5, Turunan Perjanjian Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 31 Januari 2012, Nomor: 6, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Tuan AGUS SUPRIYONO (Pihak Pertama);
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 11 April 2012, Nomor: 3, Turunan Perjanjian Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Pertama);
- Tuan ANTON SUWITO WIBISONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 11 April 2012, Nomor: 4, Turunan Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris JONATHAN KUSUMA WIDJAJA, S.E., S.H. (Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Pertama);
- Tuan ANTON SUWITO WIBISONO (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 14 Februari 2012, Nomor: 1, Turunan Perjanjian Jual Beli:
- Doktoronda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH (Pihak Pertama);
- Tuan SLAMET UNTUNG IRREDENTA (Pihak Kedua);
- AKTA TTG. 14 Februari 2012, Nomor: 2, Turunan Kuasa: Doktoronda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 10 Nopember 2016 dari ABDUL HAMID berupa uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diberikan dari Alm. BURHAN, uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 18 Nopember 2016 dari ABDUL HAMID berupa uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH melalui DASUKI; uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol ABDUL HAMID;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 22 Nopember 2016 dari MARGO UTOMO berupa uang tunai sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH sebagai pengembalian uang dari hasil penjualan Tanah Kas Desa Popoh;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 03 Januari 2017 dari MARGO UTOMO berupa uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH sebagai pengembalian uang dari hasil penjualan Tanah Kas Desa Popoh;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 10 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 04 Nopember 2016 dari SUEB berupa uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); yang diberikan dari Alm. Burhan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol Alm. PAI dan Almh. SIPA;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 08 Juni 2016 dari SUBARI berupa uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan dari Alm. BURHAN melalui DASUKI sebagai pengembalian uang dari hasil penjualan Tanah Kas Desa Popoh;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 18 November 2016 dari SANTOSO berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; Uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris Eks. Gogol Alm. Suroso / Alm. Ngarjo;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 18 November 2016 dari ISKANDAR berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; Uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris Eks. Gogol Alm. Suroso / Alm. Ngarjo;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Sementara pada tanggal 16 Februari 2017 dari M. ANSORI berupa uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH sebagai pengembalian uang dari Bapak KOJIN hasil penjualan Tanah Kas Desa Popoh;
- 1 (satu) Bendel Fotocopy yang dilegalisir berkas Permohonan Hak Milik / Hak
- 1 (satu) Bendel fotocopy yang dilegalisir beserta lampiran Surat Keputusan
- Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: I/AGR/26/XI/HM/01.G/71 pada Tanggal 08 April 1971 di Surabaya;
- 1 (satu) Lembar asli gambar hasil overlay antara hasil pengukuran lapangan dengan soft copy hasil scan salinan peta Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo;
- 1 (satu) Lembar asli beserta lampiran surat Hibah Tanah Untuk 36 Petani Gogol Nomor: 030 / 144 / 404.3.15 / 2013, tanggal 31 Januari 2013;
- 1 (satu) Lembar fotocopy beserta lampiran surat Pengaduan Warga Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo Nomor: 141 / 972 / 404.7.9/2015, tanggal 02 Desember 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy beserta lampiran surat Hibah Tanah Milik 36 Petani Gogol Desa Popoh Nomor: 590 / 475 / 404.7.9 / 2012, tanggal 12 September 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Ijin Aksi Damai Desa Popoh Kec. Wonoayu tanggal 27 November 2015 Untuk Bapak Kapolres Sidoarjo Kasatreskrim;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat berupa Pengaduan dari Aksi Damai Desa Popoh Kec. Wonoayu tanggal 28 November 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy surat pada tanggal 02 November 2015 perihal Mengadu dan Menuntut Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes yang dilakukan Bendahara / Perangkat Desa Misdi dan Mantan Kepala Desa Popoh Wonoayu Zainal Abidin serta menjual TKD / Lapangan yang ditujukan untuk Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Notulen Rapat Nomor: VII, tanggal 01 April 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Notulen Rapat Nomor: VII, tanggal 13 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar asli legalisir Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 141 / 142.Ds / 404.1.1.1 / 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tanggal 16 Juli 2007;
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Sertipikat (Tanda Bukti Hak) tentang Hak Guna Bangunan No.447 dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Wonoayu Desa Popoh Nomor: 12.10.10.03.3.00447;
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 20 Januari 2016 Nomor: 8/HGB/BPN-35.15/2016, atas nama HARRY SOEKATNO, S.H., an. PUSAT KOPERASI UNIT DESA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR;
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Pengikatan Jual Beli Nomor: 2 pada tanggal 03 Agustus 2010 dengan dihadiri saksi ? saksi:
- Tuan BURHAN, atau ditulis juga HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO selaku pihak pertama;
- Tuan RAHMAD SAMIAJI selaku pihak kedua;
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Pengikatan Jual Beli Nomor: 2 pada tanggal 15 Juli 2010 dengan dihadiri saksi ? saksi:
- Tuan BURHAN, atau ditulis juga HAJI BURHAM SASTRO DIMULYO selaku pihak pertama;
- Tuan AGUS SUPRIYONO selaku pihak kedua;
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Perjanjian Jual Beli Nomor: 5 pada tanggal 31 Januari 2012 dengan dihadiri saksi ? saksi:
- Tuan AGUS SUPRIYONO selaku pihak pertama;
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH selaku pihak kedua;
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Perjanjian Jual Beli Nomor: 1 pada tanggal 14 Februari 2012 dengan dihadiri saksi - saksi:
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH selaku pihak pertama;
- Tuan SLAMET UNTUNG IRREDENTA selaku pihak kedua;
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Perjanjian Jual Beli Nomor: 3 pada tanggal 11 April 2012 dengan dihadiri saksi ? saksi:
- Doktoranda Nyonya YAYUK UTAMININGSIH selaku pihak pertama;
- Tuan ANTON SUWITO WIBISONO selaku pihak kedua;
Putusan PT SURABAYA Nomor 90/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
|
Nomor | 90/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulijanto |
Hakim Anggota | Eduard Dixon Pattinasarany, Branang Satriyanto |
Panitera | Johny Bastian Taka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: -- Menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa tersebut; -- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby, tanggal 29 September 2017 yang dimintakan banding tersebut; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging); 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (REHABILITASI); 4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN); 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dikembalikan kepada orang yang paling berhak; Dikembalikan kepada Negara Cq. Pemerintahan Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo; Dirampas untuk Negara; Kepala Desa POPOH Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo; delapan juta rupiah) dari ANTON SUWITO WIBISONO; dari SULISTIONO berupa uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah); yang diberikan dari Alm. Burhan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang sebesar sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diberikan dari YAYUK UTAMININGSIH; uang tersebut adalah pengembalian dari ahli waris eks. Gogol SULISTIONO; Guna Bangunan / Hak Pakai / Hak Pengelolaan atas nama HARRY SOEKATNO, S.H. (Direktur Adminkeu) pada PUSAT KOPERASI UNIT DESA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 90/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 128 K/Pid.Sus/2019
Banding : 90/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Statistik11676