Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 02 / PDT.G / 2012 / PN.Ktl |
|
Nomor | 02 / PDT.G / 2012 / PN.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Permana |
Hakim Anggota | Riswan Suparta Winata, Taufik Pandu Jomantara |
Panitera | Risa Fitriyani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat I dan Penggugat II ; 2. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;3. Dalam Pokok Perkara :- Menolah Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ; DALAM INTERVENSI :1. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Terintervensi I, Terintervensi II, Terintervensi III dan Terintervensi IV untuk seluruhnya ;2. Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Intervensi Dapat Diterima ; - Mengabulkan Gugatan Intervensi untuk sebagian ; - Menyatakan objek sengketa lahan seluas + 310 Ha dengan rincian sebagai berikut :1. Lahan yang seluas + 210 Ha dengan ukuran : - Lebar sebelah Utara + 2.650 M ;- Lebar sebelah Selatan + 2.200 M ;- Lebar sebelah Timur + 700 M ;- Lebar sebelah Barat + 1.500 M ;Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan : HTI PT. WKS ;- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Pemda ;- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Pemda ;- Sebelah Barat berbatas dengan : Hutan Konservasi dan Kelompok Tani Adiyaksa ;2. Lahan yang seluas + 60 Ha dengan ukuran :- Lebar sebelah Utara + 1.100 M ;- Lebar sebelah Selatan + 760 M ;- Lebar sebelah Timur + 850 M ;- Lebar sebelah Barat + 580 M ;Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Pemda ;- Sebelah Selatan berbatas dengan : HTI PT. WKS ;- Sebelah Timur berbatas dengan : Lahan Perkebunan Karet ALIAMAN ;- Sebelah Barat berbatas dengan : Lahan Perkebunan Karet ALIAMAN ;3. Lahan yang seluas + 40 Ha dengan ukuran : - Lebar sebelah Utara + 1.100 M ;- Lebar sebelah Selatan + 760 M ;- Lebar sebelah Timur + 850 M ;- Lebar sebelah Barat + 580 M ;Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Pemda ;- Sebelah Selatan berbatas dengan : Sungai Napal / Lahan SYAMSUDIN / HTI PT. WKS ;- Sebelah Timur berbatas dengan : Lahan Perkebunan Karet ALIAMAN ;- Sebelah Barat berbatas dengan : Sungai Napal / Hutan Konservasi ;Adalah HAK PAKAI HASIL PENGGUGAT INTERVENSI ; ------------------------- Memerintahkan kepada Para Terintervensi untuk menyerahkan secara utuh lahan sejumlah + 310 Ha tersebut kepada Penggugat Intervensi ; ------------------------------ Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk selebihnya ; ----------------------------- Menghukum Terintervensi I, Terintervensi II, Terintervensi III dan Terintervensi IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3080 K/Pdt/2013
Pertama : 02 / PDT.G / 2012 / PN.Ktl
Peninjauan Kembali : 33 PK/Pdt/2016
Banding : 28/PDT/2013/PT.JBI
Statistik9316