Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 674/PDT.G/2015/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 674/PDT.G/2015/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Asiadi Sembiring |
Panitera | Manuntungi Sjamsuddin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atas bidang Tanah Hak Milik Nomor 5158 / Kebagusan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan SAH dan berharga dokumen sebagai berikut:b. Akta Jual Bell Nomor 137 / 2010 tanggal 20 Desember 2010 dibuat dihadapan LIES HERMININGSIH, S.H., PPAT di Kotamadya Jakarta Selatan/Turut Tergugat V, atas jual beli bidang tanah SHM No. 5158/Kebagusan yang dilakukan oleh dan antara Penggugat dengan Turut Tergugat IV, dengan segala akibat hukumnya ;c. Pencatatan / balik nama Pemegang Hak atas bidang tanah SHM No. 5158/Kebagusan yang dilakukan oleh Turut Tergugat VI pada tanggal 04 JANUARI 2011 berdasarkan Pembukuan DI 208/294/11 menjadi atas nama Nyonya MUAZIZAH/Penggugat sebagai subjek Pemegang Haknya, dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang Tanah Hak Milik Nomor 5158/Kebagusan seluas 1.071 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.04.06.03087 dengan Surat Ukur tertanggal 17-07-2008 Nomor 08353/2008, terletak di DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Kebagusan dan menghukum Turut Tergugat VI untuk menerbitkan kembali sertifikat Pengganti ke tiga atas nama Penggugat ;5. Menyatakan tindakan Tergugat yang menandatangani Akta Perjanjian Ikatan Jual Bell Nomor 65 dan Akta Kuasa Nomor 66 keduanya tertanggal 23 APRIL 2011 tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan / cek bersih atas bidang tanah dalam SHM No. 5158 / Kebagusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 PMNA/KaBPN Nomor 3 Tahun 1997 kepada Instansi yang berwenang di bidang pertanahan yaitu Turut Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena kelalaian / kecerobohan Tergugat ;6. Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 65 dan Akta Kuasa Nomor 66 keduanya dibuat di hadapanG. MOCHTAR RUDY, S.H., Notaris di Sidoarjo/Turut Tergugat II, pada tanggal 23 APRIL 2011, dengan segala akibat hukumnya ;7. Memerintahkan Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak, kuasa, perintah dari Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun juga yang bersumber dan berasal dari Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 65 dan Akta Kuasa Nomor 66 keduanya dibuat di hadapan G. MOCHTAR RUDY, S.H., Notaris di Sidoarjo/Turut Tergugat II, pada tanggal 23 APRIL 2011, dengan segala akibat hukumnya ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkansecara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai putusan ini dapat dieksekusi secara sempurna ;9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh kuasa atau hak atau kewenangan baik langsung maupun karena substitusi daripada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;10 Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 4.656.000,- (Empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)11 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 674/PDT.G/2015/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 674/PDT.G/2015/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2248 K/Pdt/2019
Pertama : 674/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Peninjauan Kembali : 192 PK/Pdt/2022
Banding : 720/PDT/2017/PT.DKI
Statistik12472