- DALAM PERKARA POKOK
- Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi VIIII dan Tergugat Konvensi IX;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalah Pihak yang sah secara hukum, yang berhak atas tanah serta pembayaran kompensasi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi, kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dari Tergugat IX Konvensi dan Tergugat X Konvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.6.012.000,00 (enam juta dua belas ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: M. 4254/Way Hui (yang sebelumnya Nomor: 88/KD) tanggal 09 Mei 1977, Surat Ukur Nomor: 2289/1977 tanggal 07 Februari 1977, Luas 17.850 M2 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh meter persegi), terakhir atas nama AFWAN ROSA, Sarjana Sains (yang sebelumnya atas nama SADRIN), yang terletak di Desa Way Hui (dahulu Desa Sukarame) Kecamatan Jati Agung (dahulu Kecamatan Kedaton) Kabupaten Lampung Selatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalah Pihak yang sah secara hukum, yang berhak atas tanah serta pembayaran kompensasi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi, kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dari Tergugat IX Konvensi dan Tergugat X Konvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Nihil;
Putusan PN KALIANDA Nomor 65/Pdt.G/2018/PN Kla |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI II. DALAM INTERVENSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2018/PN Kla
Statistik336137