Putusan PN KALIANDA Nomor 65/PDT.G/2018/PN KLA |
|
Nomor | 65/PDT.G/2018/PN KLA |
Para Pihak | -H. AFWAN ROSA, S.SI.MM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deka Diana |
Hakim Anggota | Chandra Revolisa, Yudha Dinata |
Panitera | Jonter Sihombing |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM PERKARA POKOKDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi VIIII dan Tergugat Konvensi IX;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalah Pihak yang sah secara hukum, yang berhak atas tanah serta pembayaran kompensasi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi, kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dari Tergugat IX Konvensi dan Tergugat X Konvensi;4. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.6.012.000,00 (enam juta dua belas ribu rupiah);II. DALAM INTERVENSIDALAM KONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: M. 4254/Way Hui (yang sebelumnya Nomor: 88/KD) tanggal 09 Mei 1977, Surat Ukur Nomor: 2289/1977 tanggal 07 Februari 1977, Luas 17.850 M2 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh meter persegi), terakhir atas nama AFWAN ROSA, Sarjana Sains (yang sebelumnya atas nama SADRIN), yang terletak di Desa Way Hui (dahulu Desa Sukarame) Kecamatan Jati Agung (dahulu Kecamatan Kedaton) Kabupaten Lampung Selatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalah Pihak yang sah secara hukum, yang berhak atas tanah serta pembayaran kompensasi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi, kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dari Tergugat IX Konvensi dan Tergugat X Konvensi;5. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2704 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 317 PK/Pdt/2022
Pertama : 65/PDT.G/2018/PN KLA
Statistik320137