- Menyatakan Terdakwa ZAENUL IKHSAN Alias JONI Bin MOHAMAD SOLEH, TERDAKWA II BIARTO Alias BIAR Bin NAPISAN, dan Terdakwa III HOSEN Alias KACONG Bin SUDARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :??? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAENUL IKHSAN Alias JONI Bin MOHAMAD SOLEH, TERDAKWA II BIARTO Alias BIAR Bin NAPISAN, dan Terdakwa III HOSEN Alias KACONG Bin SUDARMAN dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu ) lembar STNK sepeda motor metic Honda beat thn 2016 warna putih biru Noka MH1JFP127GK479820, Nosin : JFP1E2456528 No pol N-3422-KC, atas nama DESI KRISTIANE alamat Jalan Hasanudin Rt.01 Rw. 07 Desa Junrejo Kec Junrejo Kota Batu
- 1 (satu ) buah gembok kondisi rusak
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru
- 1 (satu ) buah plat nomor Nopol : N-3422-KC
- 1 (satu ) Lembar STNK 1 (satu ) unit sepeda motor supra 125 Honda tahun 2014 warna merah hitam Noka: MH1JBG116EK157195 Nosin : JBG1E1156390 Nopol : N-3942-LT atas nama NUNIK ASNIAH alamat Jl Minsuarso 25 Rt. 02 Rw 13 Kel Sisir Kec. Batu Kota Batu
- 1 (satu ) buah plat nomor nopol : N-3942-LT
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar : Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN MALANG Nomor 280/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 280/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaimron Rosyadi, Br Hakim Anggotaintan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Desi Kristiane ; di kembalikan kepada saksi Nunik Asniah |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik190