- Menyatakan Terdakwa Syafridun Rambe Alias Midun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik tanpa plat dengan nomor rangka MHFXW428562060484 dan nomor mesin 1TR6209940;
-1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kenderaan Bermotor) satu unit mobil mini bus Toyota Kijang Innova warna silver metalik tanpa plat dengan nomor mesin 1TR6209940 dan nomor rangka MHFXW428562060484 atas nama RAHMAT SANJAYA;
-1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) satu unit mobil mini bus Toyota Kijang Innova warna silver metalik tanpa plat dengan nomor mesin 1TR6209940 dan nomor rangka MHFXW428562060484 atas nama RAHMAT SANJAYA berikut 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ satu unit mobil Kijang Innova warna silver metalik BK 1914 OQ atas nama RAHMAT SANJAYA;
Dikembalikan kepada Saksi Rahmat Sanjaya Alias Rahmat; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 405/Pid.B/2018/PN Tjb |
|
Nomor | 405/Pid.B/2018/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.B/2018/PN Tjb
Statistik705