- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum Penggugat I adalah anak yang sah dari perkawinan Simon Naimanu dan Maria Naimanu Masu dan sebagai pemilik Tanah Hak Adat seluas 450.000 m2 (45 Ha) dan Penggugat II adalah anak yang sah perkawinan dari Karel B.Z. Kolloh dan Elisabet Sinlaeloe atau cucu dari kakek Junus Kollo dan sebagai pemilik tanah Hak Adat seluas 400.000 m2 ( 40 Ha) yang semuanya ( 85 Ha) atau 850.000 m2 yang pada tahun 1978-1980 terletak di dalam 4 (empat) wilayah Desa yaitu Desa Oelnasi (sekarang Desa Penfui Timur), Desa Oesapa, Desa Lasiana dan Desa Penfui semuanya berada dalam wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Propinsi NTT dan sekarang pada tahun 2017 terletak di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Propinsi NTT.
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah Hak Adat yang sah atas tanah sengketa seluas 850.000m2 ( 85Ha) dengan batas-batas:
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 850.000 m2 ( 85 Ha) yang merupakan bagian dari tanah kampus Undana Kupang 1.000.000 m2 (100 Ha) adalah bukan tanah Negara melainkan tanah Hak Adat milik Para Penggugat yang telah terdaftar sebagai tanah obyek Landreform.
- Menyatakan hukum Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT No. 348/19/HPDJ/KADIT/83 tanggal 9 Maret 1983 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah seluas 1.000.000 m2 (100 Ha) kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Cq. Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang yang menyatakan bahwa tanah kampus Undana Kupang seluas 100 Ha termasuk di dalamnya ada tanah sengketa seluas 85 Ha sebagai tanah Negara adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1983 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Rektor UNDANA Kupang atas tanah seluas 1.000.000 m2 (100 Ha) beserta semua produk hukum pendukung lainnya yang menyatakan tanah kampus Undana Kupang 100 Ha termasuk di dalamnya ada tanah sengketa seluas 85 Ha adalah tanah Negara adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum, para Tergugat yang telah membebaskan tanah Kampus Undana Kupang seluas 100 Ha termasuk di dalamnya tanah sengketa seluas 850.000 m2 ( 85 Ha) dan menjual serta menyerahkan tanah sengketa kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tanpa memberi ganti rugi kepada para Penggugat selaku pemilik tanah yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat I sampai dengan Tergugat IX untuk membayar ganti rugi atas tanah sengketa seluas 850.000 m2 ( 85 Ha) kepada para Penggugat berupa uang sebesar Rp. 85.000.000.000,- (Delapan Puluh Lima Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat, yang harus ditanggung oleh Para Tergugat secara tanggung renteng ;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat Dalam Perkara Pokok dan Penggugat Intervensi sebesar Rp. 4.646.000,- (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 167/Pdt.G/2017/PN Kpg |
|||||||||||||
Nomor | 167/Pdt.G/2017/PN Kpg | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||
Tanggal Register | 19 Juli 2017 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KUPANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadoleh | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ahinoam Ewanike Edon | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PERKARA POKOK = DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA =
DALAM INTERVENSI = DALAM EKSEPSI/ DALAM POKOK PERKARA/DALAM INTERVENSI = |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2821 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 200 PK/Pdt/2022
Pertama : 167/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik486298