Putusan PTUN AMBON Nomor 26/G/2013/PTUN.ABN |
|
Nomor | 26/G/2013/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Jayadi Nur |
Hakim Anggota | Sanny Pattipeilohy, Sebagai Hakim Anggota I Ihsan Safirullah, Sebagai Hakim Anggota Ii |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :---------------------------------------------DALAM PENUNDAAN;------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon No.26/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2013 tentang Penangguhan Keputusan Tata Usaha Negara berupa ;------------------------------------------------------------1. Sertifikat Hak Milik No. 335/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 63/2003, tanggal 30 September 2003, luas 55.000 M2 atas nama Chandrawati Mukadar; -----------------------------------------------------------------------------2. Sertifikat Hak Milik No. 336/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 64/2003, tanggal 30 September 2003, luas 85.000 M2 atas nama Hasan Mukadar, SH ;-------------------------------------------------------------------------------3. Sertifikat Hak Milik No. 337/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 65/2003, tanggal 30 September 2003, luas 100.000 M2 atas nama Drs. Mochdar Mukadar, MBA ;--------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi terhadap Penggugat tidak diterima ;-------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi terhadap Para Penggugat Intervensi diterima ; -----------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------------------------2) Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------1. Sertifikat Hak Milik No. 335/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 63/2003, tanggal 30 September 2003, luas 55.000 M2 atas nama Chandrawati Mukadar; -------------------------------------------------------------------------2. Sertifikat Hak Milik No. 336/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 64/2003, tanggal 30 September 2003, luas 85.000 M2 atas nama Hasan Mukadar, SH ;----------------------------------------------------------------------------3. Sertifikat Hak Milik No. 337/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 65/2003, tanggal 30 September 2003, luas 100.000 M2 atas nama Drs. Mochdar Mukadar, MBA ;----------------------------------------------------------------3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa;---------------------------------------------------------------1. Sertifikat Hak Milik No. 335/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 63/2003, tanggal 30 September 2003, luas 55.000 M2 atas nama Chandrawati Mukadar; -------------------------------------------------------------------------2. Sertifikat Hak Milik No. 336/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 64/2003, tanggal 30 September 2003, luas 85.000 M2 atas nama Hasan Mukadar, SH ;----------------------------------------------------------------------------3. Sertifikat Hak Milik No. 337/Desa Namlea, tanggal 12 November 2003, Surat Ukur No. 65/2003, tanggal 30 September 2003, luas 100.000 M2 atas nama Drs. Mochdar Mukadar, MBA ;---------------------------------------------------------------4) Menghukum Para Penggugat Intervensi, Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.14.769.000,- (Empat belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2013/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 26/G/2013/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 70 K/TUN/2015
Pertama : 26/G/2013/PTUN.ABN
Statistik98105