Putusan PN SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Nuraini |
Hakim Anggota | Smadinata, Kartini Julianna Mandalena Marpaung |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir.SUYATNO, MM bin WIRYO SUMARTO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu maupun dalam dakwaan ke dua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua ;3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Membebaskan Terdakwa dari tahanan kota ;5. Memerintahkan Barang Bukti berupa : a. Kontrak Pemborongan No. Kontrak: 600.2428.aDPU tanggal 29 Agustus 2003;b. Surat Perjanjian Jasa Kontruksi /Pemborongan No. 600.3615.a.DPU;c. Surat Perjanjian Jasa Kontruksi /Pemborongan No. 600.3616.a.DPU;d. Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 226 K/PID.SUS/2008 Tanggal 04 Juni 2008 e. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/Pid.B/TPK/2007?PN. JKT.PST Tanggal 18 September 2007 ;f. Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atas nama WARSA SUSILO No. Rek: 2-018-11031-6 ;1. Transaksi tanggal 16 januari 2004 s/d 31 Januari 2004 ;2. Transaksi tanggal 02 Feebruari 2004 s/d 29 Feebruari 2004 ;3. Transaksi tanggal 02 Maret 2004 s/d 31 Maret 2004 ;4. Transaksi tanggal 04 April 2004 s/d 30 April 2004 ;5. Transaksi tanggal 05 Mei 2004 s/d 31 Mei 2004 ;6. Transaksi tanggal 02 Juni 2004 s/d 30 Juni 2004 ;7. Transaksi tanggal 01 Juli 2004 s/d 31 Juli 2004 ;8. Transaksi tanggal 03 Agustus 2004 s/d 31 Agustus 2004 ;9. Transaksi tanggal 02 September 2004 s/d 30 September 2004 ;10. Transaksi tanggal 04 Oktober 2004 s/d 31 Oktober 2004 ;11. Transaksi tanggal 02 Nopember 2004 s/d 30 Nopember 2004 ;12. Transaksi tanggal 08 Desember 2004 s/d 31 Desember 2004Dikembalikan kepada Penuntut Umum;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg
Peninjauan Kembali : 251 PK/Pid.Sus/2014
Kasasi : 540 K/Pid.Sus/2013
Statistik525259