Putusan PN TEBO Nomor 4/Pid.Sus-LH/2018/PN Mrt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-LH/2018/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Cindar Bumi, Andri Lesmana |
Panitera | Asrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BERTON SIMORANGKIR Bin SIRMAN SIMORANGKIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin Menteri Dalam Kawasan Hutan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) buah mesin potong rumput.- 1 (satu) buah mesin semprot.- 1 (satu) buah dodos.- 1 (satu) buah egrek.- 2 (dua) buah gancu.- 1 (satu) buah parang.- 1 (satu) buah tojokKesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;- Kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Karang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo yang kemudian berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat oleh Dinas Kehutanan Prov. Jambi di overlaykan ke dalam lampiran peta SK. Menhut Nomor : SK.3260 / MenLHK-PKTL / KUH / PLA.2 / 7 / 2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang - Danau Bangko seluas 265.368,96 Ha di Kab. Tebo, Kab. Batanghari dan Kab. Tanjab Barat, Prov. Jambi dan lampiran Peta IUPHHK-HTI PT. Lestari Asri Jaya, seluas 208,25 Ha berada di kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang - Danau Bangko dan di dalam Areal Konsesi IUPHHK - HTI PT. Lestari Asri Jaya.dikembalikan kepada Negara Cq. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT. Lestari Asri Jaya selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-LH/2018/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-LH/2018/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-LH/2018/PN Mrt
Statistik42377