- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa jual beli tanah dan rumah yang terletak di Desa Cengkawakrejo, Rt. 02/Rw.04 Blok II. Pers 80 DI seluas 130 M2 yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 20 Oktober 2008 yang dikuatkan dengan Pernyataan Waris Jual Beli Pas tertanggal 21 Oktober 2008 dengan batas-batas :
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.784.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Pwr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Diah Ayu Marti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Darsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Utara : Jalan setapak Barat : Tanah milik Sunaryo Timur : Sunaryo Selatan : Parmo. Adalah sah menurut hukum. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 196 K/PDT/2020
Banding : 2/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Pwr
Statistik14350