- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 115 / PDT.G / 2017 / PN SMR TANGGAL 4 APRIL 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT / SEKARANG PARA TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT (YUDHI TABRANI DAN MISRANSYAH) ADALAH BENAR AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM H. ARDI BIN UTUT DAN ALMARHUMAH HJ.KURBA BINTI H.DULKAHAR;
- MENYATAKAN SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH TANGGAL 6 JANUARI 2014 DARI PARA PENGGUGAT/SEKARANG PARA TERBANDING ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I YANG MEMASUKKAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT SELUAS 10.519 M2 (SEPULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN BELAS METER PERSEGI) KE DALAM SERTIPIKAT HAK PAKAI NO. 03 KEL.HARAPAN BARU, KEC. SAMARINDA SEBERANG, KOTA SAMARINDA TANGGAL 17-06-2003 AN. PEMERINTAH KOTA SAMARINDA, SURAT UKUR NO. 3022/1999 ADALAH MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEISDAAD) SERTA SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT/SEKARANG PARA TERBANDING BERHAK ATAS OBJEK SERTIPIKAT HAK PAKAI NO. 03 TANGGAL 7 JUNI 2003 KEL. HARAPAN BARU, KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG, KOTA SAMARINDA AN. PEMERINTAH KOTA SAMARINDA, SURAT UKUR NO. 3022/HB/1999 SELUAS 10.519 M2 (SEPULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN BELAS METER PERSEGI) DARI LUAS TANAH: 38.562 M2, (TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM SURAT GUGATAN. MEMERINTAHKAN AGAR TERGUGAT II/SEKARANG TURUT TERBANDING MENGELUARKAN HAK PARA PENGGUGAT / SEKARANG PARA TERBANDING DARI SERTIPIKAT HAK PAKAI NO. 03 TANGGAL 7 JUNI 2003 KEL. HARAPAN BARU, KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG, KOTA SAMARINDA AN. PEMERINTAH KOTA SAMARINDA, SURAT UKUR NO. 3022/HB/1999 SELUAS 10.519 M2 (SEPULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN BELAS METER PERSEGI) DARI LUAS TANAH: 38.562 M2 (TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DUA METER PERSEGI);
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT II/SEKARANG TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/SEKARANG PARA TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 115 / Pdt.G / 2017 / PN Smr tanggal 4 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat / sekarang Para Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat (YUDHI TABRANI dan MISRANSYAH) adalah benar ahli waris yang sah dari Almarhum H. ARDI Bin UTUT dan Almarhumah Hj.KURBA Binti H.DULKAHAR;
- Menyatakan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH tanggal 6 Januari 2014 dari Para Penggugat/sekarang Para Terbanding adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memasukkan tanah milik Para Penggugat seluas 10.519 M2 (sepuluh ribu lima ratus sembilan belas meter persegi) ke dalam Sertipikat Hak Pakai No. 03 Kel.Harapan Baru, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda tanggal 17-06-2003 an. Pemerintah Kota Samarinda, Surat Ukur No. 3022/1999 adalah merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penguasa (onrechtmatige overheisdaad) serta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Para Penggugat/sekarang Para Terbanding berhak atas objek Sertipikat Hak Pakai No. 03 tanggal 7 Juni 2003 Kel. Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda an. Pemerintah Kota Samarinda, Surat Ukur No. 3022/HB/1999 seluas 10.519 M2 (sepuluh ribu lima ratus sembilan belas meter persegi) dari Luas tanah: 38.562 M2, (tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam surat gugatan. Memerintahkan agar Tergugat II/sekarang Turut Terbanding mengeluarkan hak Para Penggugat / sekarang Para Terbanding dari Sertipikat Hak Pakai No. 03 tanggal 7 Juni 2003 Kel. Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda an. Pemerintah Kota Samarinda, Surat Ukur No. 3022/HB/1999 seluas 10.519 M2 (sepuluh ribu lima ratus sembilan belas meter persegi) dari Luas tanah: 38.562 M2 (tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat II/sekarang Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat/sekarang Para Terbanding selain dan selebihnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 25/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 25/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Mas Hushendar |
Hakim Anggota |
- H. S Ulthoni, edward Harris Sinaga |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 412 PK/Pdt/2022
Banding : 25/PDT/2019/PT SMR
Statistik142115