- Menyatakan Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1399/Pid.Sus/2018/PN Mks |
|
Nomor | 1399/Pid.Sus/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh, Hakim Anggota Heneng Pujadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Membebaskan Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICTOR TANJUNG ALIAS VICTOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu 0,1338 gram - 1 (satu) buah bong - 1 (satu) potongan pireks kaca - 1 (satu) sachet berisi 12 butir tablet warna putih berlogo PCC 7,8744 gram dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2348 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1399/Pid.Sus/2018/PN.Mks
Statistik445