Putusan PN PALU Nomor 543/Pid.B/2008/PN PL |
|
Nomor | 543/Pid.B/2008/PN PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Pidana Korupsi |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 5 September 2008 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Almusahadi |
Hakim Anggota | Didik Wulianto |
Panitera | Hj. Nurhasnah Abdullah |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUH.ARASY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa MUH.ARASY dari dakwan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUH.ARASY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalan kecuali dalam tenggang waktu 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan Terdakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat dihukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,. (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;5 Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) unit laptop merk Acer aspire 5570 dan 1 (satu) set kabel data Dirampas untuk Negara2. Paket buku pelajaran mulai nomor 2 s/d nomor 33. Dokumen berupa surat-surat mulai nomor 4 s/d nomor 17Dikembalikan kepada yang berhak:6 .Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2009 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 415 K/Pid.Sus/2017
Banding : 31/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Peninjauan Kembali : 164 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 543/Pid.B/2008/PN PL
Statistik9832