- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap berakhir;
- Menyatakan :
- PT COFFINDO, beralamat di Jl. Tani Asli/Inpres No. 88, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara disebut TERMOHON PKPU I.
- IRFAN ANWAR, beralamat di Jl. Sei Besitang No. 18-A, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia disebut TERMOHON PKPU II.
- IKRAMA ANWAR, beralamat di Jl. Sei Besitang No. 18-B, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia disebut TERMOHON PKPU III.
- nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
- nama hakim Pengawas;
- nama, alamat dan pekerjaan Kurator;
- tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditur
Putusan PN MEDAN Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Mhbr Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Dormauli Parhusip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya; 3. Menunjuk Erintuah Damanik, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas; 4. Mengangkat Nony Ristawati Gultom, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-10, Nuriaty Sitompul, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU.04.03-05, dan Tarida Sondang P Siagian,S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus masing-masing bernomor AHU.AH.04.03.74 sebagai Tim Kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit ; 5. Memerintahkan Tim Kurator dalam tenggang waktu paling lama 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit ini diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas untuk mengumumkan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat ikhitisar putusan sekurang-kurangnya sebagai berikut: 6. Menetapkan biaya kepengurusan sebesar 340.570.897,00, (tiga ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan menangguhkan penetapan imbalan jasa Pengurus pada waktu yang akan ditentukan kemudian; 7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator ditetapkan kemudian setelah kepailitan berakhir; 8. Menghukum para Debitor Pailit untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp5.585.200,00 (lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1106 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Pertama : 15/Pdt.Sus.PKPU/ 2018/PN Niaga Mdn
Statistik473231