- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN TANGGAL 6 FEBRUARI 2020 NOMOR 11/PDT.G/2019/PN BIR, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN UNTUK MELANJUTKAN PEMERIKSAAN POKOK PERKARA A QUO;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 6 Februari 2020 Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bir, yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen berwenang mengadili perkara a quo;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Bireuen untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara a quo;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 35/PDT/2020/PT BNA |
|
Nomor | 35/PDT/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch. Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Bc.ip., Mansur, Brh.zulkifli |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2858 K/Pdt/2022
Banding : 35/PDT/2020/PT BNA
Statistik6425