Putusan PTA MEDAN Nomor 171/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pahlawan Harahap |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Idham Khalid |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding.2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 137/Pdt.G/2014/PA.Kis. tanggal 9 Oktober 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1435 Hijriyah, dengan penyempurnaan penulisan angka amar putusan sehingga berbunyi:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagiannya.2. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga.3. Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris dari almarhum Wagiman Bin Amatillah dan almarhumah Marpuah Binti Abu Bakar.4. Menetapkan harta warisan almarhum Wagiman Bin Amatillah bersama almarhumah Marpuah Binti Abu Bakar adalah harta yang menjadi boedel warisan pewaris berupa:4.1. Satu bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 590/164/KB/SKT/17/1997, tanggal 29 September 1997, dengan luas 482,70 M, yang terletak di Jalan RA. Kartini, Lingk.I, Kel. Kisaran Barat, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan RA. Kartini = 08,50 meter- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muliono = 07,20 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kusman = 62,00 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Subar Edi = 61,00 meter4.2. Satu unit rumah yang dibangun diatas tanah sebagaimana diktum poin. 4.1. diatas dengan ukuran 6 meter x 12 meter yang terdiri dari dinding papan, lantai batu semen, atap seng, yang terletak di Jalan RA. Kartini, Lingk.I, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan adalah harta peninggalan (tirkah) almarhum Wagiman dan almarhumah Marpuah.5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Wagiman dan almarhumah Marpuah adalah sebagai berikut:5.1. Salbiyah Binti Wagiman (anak perempuan kandung), memperoleh 1/14 bagian.5.2. Senawi Bin Wagiman (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/14 bagian.5.3. Saliyam Binti Wagiman (anak perempuan kandung), memperoleh 1/14 bagian.5.4. Sanimin Bin Wagiman (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/14 bagian.5.5. Salmiah Binti Wagiman (anak perempuan kandung), memperoleh 1/14 bagian.5.6. Safi?i Bin Wagiman (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/14 bagian.5.7. Syamsiah Binti Wagiman (anak perempuan kandung), memperoleh 1/14 bagian.5.8. Heriono alias Saino Bin Wagiman (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/14 bagian.5.9 Sutrisno Bin Wagiman (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/14 bagian.6. Menghukum Penggugat I sampai Penggugat VIII, dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum angka (5) di atas dengan sukarela, dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi menurut bagian masing-masing.7. Menghukum Penggugat I sampai Penggugat VIII dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya sebesar Rp. 3.401.000,- (Tiga juta empat ratus satu ribu rupiah). 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.9. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding dan para Penggugat/para Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 171/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 497 K/Ag/2015
Banding : 171/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik6222