Putusan PN PEMALANG Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Pml |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rintis Candra |
Hakim Anggota | Ratih Widayanti, Abdul Affandi |
Panitera | Dian Jati Wiwoho |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Kuasa Tergugat 3 untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Kuasa Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Menolak gugatan Kuasa Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:1. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.865.500,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/Pdt./2017/PT SMG
Pertama : 06/Pdt.G/2016/PN Pml
Statistik55251