Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 129/Pdt.G/2011/PN.Bpp |
|
| Nomor | 129/Pdt.G/2011/PN.Bpp |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata |
| Kata Kunci | |
| Tahun | 2013 |
| Tanggal Register | 28 Nopember 2011 |
| Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Casmaya |
| Hakim Anggota | Kasdiyono, I Wayan Wirjana |
| Panitera | Suyatno |
| Amar | Tolak |
| Catatan Amar | DALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak tuntutan Provisi dari Para Pelawan ;----------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi dari Para Terlawan 3, 4, dan 5, Turut Terlawan 19 dan Turut Terlawan 123 tidak dapat diterima ;--------------------------------------DALAM PERKARA POKOK :---------------------------------------------------------------------- Menyatakan perlawanan terhadap sita eksekutorial tersebut adalah tidak beralasan ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;------------------ Mempertahankan sita tersebut ;---------------------------------------------------------DALAM INTERVENSI :------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan perlawanan Para perlawan Intervensi terhadap sita eksekutorial tersebut adalah tidak beralasan ;---------------------------------------- Menyatakan Para Pelawan Intervensi adalah Pelawan yang tidak benar ;---- Mempertahankan sita tersebut ;---------------------------------------------------------DALAM PERKARA POKOK DALAM INTERVENSI :--------------------------------------- Menghukum Para pelawan dan para Pelawan Intervensi untuk membayar biaya perkara Rp 36.606.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus enam ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------- |
| Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2013 |
| Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2011/PN.Bpp
Statistik24735

