- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Kartoikromo alias Sunu telah meninggal dunia sekitar Tahun 1982 dan Mbok Kartoikromo alias Sakiyem telah meninggal dunia pada Tahun 1989, dengan meninggalkan Ahli Waris:
- Marum binti Kartoikromo alias Sunu, berkedudukan sebagai Ahli Waris Anak kandung perempuan;
- Rumiyem binti Kartoikromo alias Sunu, berkedudukan sebagai Ahli Waris Anak kandung perempuan (Penggugat II);
- Sadimin Ali Mursidi bin Kartoikromo alias Sunu, berkedudukan sebagai Ahli Waris Anak kandung laki-laki (Tergugat I);
- Slamet Ratno Siswanto bin Kartoikromo alias Sunu, berkedudukan sebagai Ahli Waris Anak kandung Laki-laki (Penggugat I);
- Wignyo Suwito bin Kartoikromo alias Sunu, berkedudukan sebagai Ahli Waris Anak kandung Laki-laki (Penggugat III);
- Warno Miharjo bin Kartoikromo alias Sunu, berkedudukan sebagai Ahli Waris Anak kandung Laki-laki (Penggugat IV);
- Rukiyem binti Kartoikromo alias Sunu, berkedudukan sebagai Ahli Waris Anak kandung perempuan (Penggugat V);
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Marum binti Kartoikromo alias Sunu telah meninggal dunia pada Tahun 2012 dengan meninggalkan Ahli Waris:
- Mujiman bin Ngatimin (Turut Tergugat III);
- Samini binti Ngatimin (Turut Tergugat IV);
- Wagiyo bin Ngatimin (Turut Tergugat V);
- Menetapkan sebagai hukum bahwa :
- Tanah sawah yang dahulu tercatat dalam Leter C. Desa No. 397 atas nama Kartoikromo alias Sunu (Blok A Persil 35 ? 57 Kelas III) luas + 2340 m2 dan saat ini menjadi SHM No. 275 atas nama Teguh Nugroho bin Sadimin Ali Mursidi, terletak di Dukuh Majegan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dengan batas sebagai berikut :
- Menetapkan sebagai hukum bahwa :
- Sebelah Utara : Jalan/Pasar
- Sebelah Timur : Tanah sawah Marto Juwahir
- Sebelah Selatan : Parit Irigasi
- Sebelah Barat : Tanah sawah Amat Sengut
- Tanah sawah yang dahulu tercatat dalam Leter C. Desa No. 397 atas nama Kartoikromo alias Sunu (Blok B Persil 33-60 Kelas III) luas + 2375 m2 dan saat ini menjadi SHM No. 274 atas nama Sadimin Ali Mursidi bin Kartoikromo alias Sunu, terletak di Dukuh Majegan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kampung / Dukuh Jetis
- Sebelah Timur : Tanah sawah Juwahir
- Sebelah Selatan : Sungai / Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah sawah Amat Sengut
- Menyatakan bahwa Akta Hibah No. 208/TRC/IX/06 tanggal 25 September 2006 dibuat oleh Notaris/PPAT (Turut Tergugat II) dari Tergugat I kepada Tergugat II ) atas Tanah Sawah SHM No. 275 luas + 2340 m2 tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sebagai berikut :
- Sadimin Ali Mursidi bin Kartoikromo alias Sunu (Tergugat I) mendapat bagian :
- 1/3 (sepertiga) dari Tanah Sawah Blok A SHM No. 275 luas + 2340 m2 = 780 m2 dan
- 1/3 (sepertiga) dari Tanah Sawah Blok B SHM No. 274 luas + 2375 m2 = 791 m2;
- Slamet Ratno Siswanto bin Kartoikromo alias Sunu (Penggugat I) sebagai Ahli Waris Anak kandung Laki-laki mendapat bagian :
- 2/9 (dua per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok A SHM No. 275 luas + 1560 m2 = + 346,6 m2 dan
- 2/9 (dua per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok B SHM No. 274 luas + 1565,3 m2 = + 347,8 m2;
- Rumiyem binti Kartoikromo alias Sunu (Penggugat II) sebagai Ahli Waris Anak kandung Perempuan mendapat bagian :
- 1/9 (satu per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok A SHM No. 275 luas + 1560 m2 = + 173,3 m2 dan
- 1/9 (satu per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok B SHM No. 274 luas + 1565,3 m2 = + 173,9 m2;
- Wignyo Suwito bin Kartoikromo alias Sunu (Penggugat III) sebagai Ahli Waris Anak kandung Laki-laki mendapat bagian :
- 2/9 (dua per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok A SHM No. 275 luas + 1560 m2 = + 346,6 m2 dan
- 2/9 (dua per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok B SHM No. 274 luas + 1565,3 m2 = + 347,8 m2;
- Wignyo Suwito bin Kartoikromo alias Sunu (Penggugat III) sebagai Ahli Waris Anak kandung Laki-laki mendapat bagian :
- Warno Miharjo bin Kartoikromo alias Sunu (Penggugat IV) sebagai Ahli Waris Anak kandung Laki-laki mendapat bagian :
- 2/9 (dua per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok A SHM No. 275 luas + 1560 m2 = + 346,6 m2 dan
- 2/9 (dua per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok B SHM No. 274 luas + 1565,3 m2 = + 347,8 m2;
- Rukiyem binti Kartoikromo alias Sunu (Penggugat V) sebagai Ahli Waris Anak kandung Perempuan mendapat bagian :
- 1/9 (satu per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok A SHM No. 275 luas + 1560 m2 = + 173,3 m2 dan
- 1/9 (satu per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok B SHM No. 274 luas + 1565,3 m2 = + 173,9 m2;
- Marum (almarhumah) binti Kartoikromo alias Sunu sebagai Ahli Waris Anak kandung Perempuan mendapat bagian :
- 1/9 (satu per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok A SHM No. 275 luas + 1560 m2 = + 173,3 m2 dan
- 1/9 (satu per sembilan) dari 2/3 Tanah Sawah Blok B SHM No. 274 luas + 1565,3 m2 = + 173,9 m2;
- Menghukum Para Tergugat untuk membagi Harta Waris (Tirkah) tersebut dan menyerahkan bagian Harta Waris tersebut pada diktum angka 4 a dan b kepada Para Penggugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang dimuka umum oleh Pejabat yang berwenang dan hasil penjualan lelang diserahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh kepada Putusan ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat selainnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.036.000,00 (Tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 815/Pdt.G/2018/PA.Klt |
|
Nomor | 815/Pdt.G/2018/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H.arif Puji Haryono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra.sri Sangadatun, hakim Anggota 2: H.muh.dalhar Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi : Adalah sebagai Harta Warisan/Peninggalan almarhum Kartoikromo alias Sunu; Diwaris oleh ketiga (3) anaknya, bernama : 1. Mujiman bin Ngatimin (Turut Tergugat III), 2. Samini binti Ngatimin (Turut Tergugat IV), dan 3. Wagiyo bin Ngatimin (Turut Tergugat V); Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 26 PK/Ag/2021
Pertama : 815/Pdt.g/2018/PA.Klt
Statistik13324