- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk mengikrarkan talak satu (raj???i) terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan Tergugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai akibat perceraian sebagai berikut:
Putusan PA PEKANBARU Nomor 245/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Husni Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asfawi, Br Hakim Anggota Asyari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi. 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2.3. Nafkah terhutang selama 2 (dua) bulan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari total berjumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2.4. Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama: Muhammad Rayyan, umur 11 tahun, Muhammad Rafiif, umur 9 tahun dan Raisya Mahyudi, umur 4 tahun minimal Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah menikah, ditambah minimal 10% setiap tahun untuk mengantisipasi kenaikan harga dan perkembangan fluktuasi serta kebutuhan kedua anak tersebut; 2.5. Biaya khitan untuk dua orang anak yang bernama: Muhammad Rayyan dan Muhammad Rafiif sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan diktum 2.5 dan melalui Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum 2.4 rekonvensi tersebut di atas. 4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Tergugat Dalam Rekonvensi/Pemohon Konvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.G/2018/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 245/Pdt.G/2018/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2018/PTA.Pbr
Pertama : 245/Pdt.G/2018/PA.Pbr
Statistik267