Putusan PN SURABAYA Nomor 154/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Gatot Noerjanto P, Titi Sansiwi |
Panitera | Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YAYUK PUJI LESTARI Binti SUKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Subsidiair secara berlanjut;2. Menjatuhkanpidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan terdakwa YAYUK PUJI LESTARI binti SUKARDI untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.424.172.400,- (empat ratus dua puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.4. MenyatakanTerdakwa tetap ditahan di Rutan;5. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;6. Memerintahkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) bendel Berita Acara MAD khusus penanganan masalah PNPM-MPd UPK Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 2. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.2/81/402.407/2014 tentang pengangkatan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun masa bhakti 2014; 3. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.2/87/402.407/2014 tentang pengangkatan pengurus Badan Pengawas Unit Pengelola kegiatan (BP UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec Pilangkenceng Kab Madiun masa bhakti 2014; 4. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.2/82/402.407/2014 tentang pengangkatan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun masa bhakti 2014; 5. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.2 /82.1/402.407/2014 tentang pengangkatan Tim Verifikasi (TV) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun masa bhakti 2014; 6. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.12/05/402.307/2013 tentang pengangkatan pengurus Badan Pengawas Unit Pengelola kegiatan (BP UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun masa bhakti 2013; 7. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.12/06/402.307/2013 tentang pengangkatan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun masa bhakti 2013; 8. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.12/07/402.307/2013 tentang pengangkatan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun masa bhakti 2013; 9. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.12/07.1/402.407/2013 tentang pengangkatan Tim Verifikasi (TV) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun masa bhakti 2013; 10. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat tentang kegiatan bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun mulai tahun 2003 s/d 2014;11. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan SPP/UEP PNPM-MPd bulan Januari, Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, September, Oktober dan Desember tahun 2013 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 12. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan perguliran SPP/UEP ke 1 (satu) PNPM-MPd bulan Pebruari tahun 2014 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 13. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanan perguliran SPP/UEP ke 2 (dua) PNPM-MPd bulan Maret tahun 2014 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 14. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah serah terima dana kegiatan SPP/UEP Desa Kedungbanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 15. 1 (satu) bendel bukti keluar kegiatan SPP/UEP Desa Kedungbanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun dari petugas UPK kepada ketua Kelompok SPP/UEP tahun 2013 s/d tahun 2014;23 (dua puluh tiga) Proposal pengajuan dari kelompok SPP/UEP perguliran Desa Kedungbanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 16. 23 (dua puluh tiga) bendel tentang Surat Perjanjian Kredit (SPK) antara ketua UPK Pilangkenceng dengan pengurus kelompok SPP/UEP Desa Kedungbanteng, Kwitansi perguliran SPP/UEP kelompok SPP/UEP dari ketua UPK kepada ketua kelompok SPP/UEP Desa Kedungbanteng tahun 2013 s/d tahun 2014, Surat pernyataan pengakuan hutang (perorangan) anggota kelompok SPP/UEP Desa Kedungbanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014, Kwitansi penyerahan uang perguliran SPP/UEP dari pengurus kelompok SPP/UEP kepada anggota kelompok SPP/UEP Desa Kedungbanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 17. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama SPP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 2822822827, tanggal pembukaan 22 Januari 201418. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama UEP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 4321432145, tanggal pembukaan 22 Januari 201419. 1 (satu) bendel buku kas dan Bank SPP tahun anggaran 2013 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013; 20. 1 (satu) bendel buku kas dan Bank UEP tahun anggaran 2013 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013; 21. 1 (satu) bendel foto kopi buku kas dan Bank SPP tahun anggaran 2014 periode bulan Januari 2014 s/d tanggal 30 September 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2014 yang telah dilegalisir; 22. 1 (satu) bendel foto kopi buku kas dan Bank UEP tahun anggaran 2014 periode bulan Januari 2014 s/d tanggal 30 September 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2014 yang telah dilegalisir; 23. 1 (satu) bendel foto kopi bukti masuk / setoran angsuran pinjaman dari anggota kelompok SPP/UEP dalam PNPM-MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun khususnya Desa Kedungabanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014. 24. 1 (satu) bendel foto kopi rekapan pembayaran bunga angsuran pinjaman dari anggota kelompok SPP/UEP dalam PNPM-MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun khususnya Desa Kedungabanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014. 25. 22 (dua puluh dua) bendel surat pernyataan anggota kelompok SPP/UEP PNPM-MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun khususnya desa Kedungbanteng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014. 26. 1 (satu ) buah buku rekening tabungan tabungan dari BNI 46, dengan nomor rekening 0361973966-IDR atas nama rek. Khusus SPP-UEP Ds. Kedungabanteng UPK PNPM MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun.27. Foto kopi buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan28. Foto kopi buku penjelasan V pemangku kepentingan dan pelaku PNPM mandiri perdesaan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan29. Foto kopi buku penjelasan X pelestarian kegiatan dana bergulir Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan30. 1 (satu) bendel daftar isian pelaksanaan anggaran DIPA tahun 2009 s/d tahun 2014;31. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Madiun tentang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten tahun 2009 s/d tahun 2014;32. 1 (satu) bendel surat pengantar perihal pengajuan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap ke-1, 2, dan 3 dari PNPM-MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2012 s/d tahun 2014.33. SPP/SPM, SP2D bantuan langsung masyarakat (BLM) Kegiatan PNPM-MPd tahun 2012 ??? 2014.34. 1 (satu) bendel Nota Dinas Kepala Bapemas dan Pemdes Kab. Madiun kepada Bupati Madiun untuk pencairan Dana sharing /DDUB tahun 2012 s/d tahun 201435. 1 (satu) bendel foto kopi MAD khusus PNPM-MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun.36. 1 (satu) bendel surat tugas Basudewo Aji Pamungkas, SE, M. S37. 1 (satu) bendel SK Bupati Madiun tentang pengangkatan dalam Jabatan Basudewo Aji Pamungkas, SE, M. Si.Tetap terlampir dalam berkas.Uang tunai sebesar Rp. 355.627.600,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 578 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 154/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik920