Putusan PN TUAL Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2015/PN Tul |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-Anak/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 40/Pid.Sus-Anak/2015/PN TulAMINUDDINS.H.M.HJohanis Tavtuar Alias Jon |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aminuddin |
Hakim Anggota | Lutfi Alzagladi, David F. Ch. Soplanit |
Panitera | Elly Dian, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP. 300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul?; -------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; --------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan Rutan; -------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah celana dalam warna putih yang telah robek pada bagian belakangnya; --------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Yulita Maturan alias Susi; --------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-Anak/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-Anak/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID/2015/PT AMB
Pertama : 40/Pid.Sus-Anak/2015/PN Tul
Statistik13969