- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ibo Sukardi;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Omong
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Halimah/Tanah Carik
- Sebelah Barat : Tanah Negara/Jalan Raya Bandung-Garut;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ibo Sukardi;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Ono/Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik R. Halimah/ H Maman Sudarso;
- Sebelah Barat : Tanah Milik R. Halimah
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong terhitung sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap kepada Para Penggugat, yaitu :
- Sebidang tanah Hak Milik, yang terletak di blok Pasir Salam Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut, atas nama MAMAT RACHMAT, BA sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11 Desa Haruman, dengan luas tanah seluas 1.915 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ibo Sukardi;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Omong
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Halimah/Tanah Carik
- Sebelah Barat : Tanah Negara/Jalan Raya Bandung-Garut;
- Sebidang tanah Hak Milik, yang terletak di blok Pasir salam, atas nama MAMAT RACHMAT, BA sebagaimana bukti kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 28 Desa Haruman, dengan luas tanah seluas 1.490 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ibo Sukardi;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Ono/Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik R. Halimah/H Maman Sudarso;
- Sebelah Barat : Tanah Milik R. Halimah
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga Putusan ini dibacakan sejumlah Rp. 2.081.000,- (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Grt |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isabela Samelina.br Hakim Anggota Ayu Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA 3. 1.Sebidang tanah Hak Milik, yang terletak di blok Pasir Salam Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut, atas nama MAMAT RACHMAT, BA sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11 Desa Haruman, dengan luas tanah seluas 1.915 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut : Sekarang Milik Mamat Rachmat; Desa Haruman; 3. 2.Sebidang tanah Hak Milik, yang terletak diblok Pasir salam, atas nama MAMAT RACHMAT, BA sebagaimana bukti kepemilikan berdasarkan Sertifikat Milik (SHM) Nomor 28 Desa Haruman, dengan luas tanah seluas 1.490 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut : sekarang milik Mamat Rachmat; adalah merupakan Hak Milik Para Penggugat ; Sekarang Milik Mamat Rachmat; Desa Haruman; sekarang milik Mamat Rachmat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 927 PK/Pdt/2023
Kasasi : 1156 K/Pdt/2022
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Grt
Statistik11239