- Menyatakan terdakwa LA SAMIUN LABANTULU Alias SAMIUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 305/Pid.Sus/2019/PN Amb |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Christina Tetelepta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: R. A. Didi Ismiatun, hakim Anggota 2: Jimmy Wally |
Panitera | Panitera Pengganti: Cheterina. O. Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah celana Jeans merk Levistrauss & Co 3 (tiga) paket shabu kantong plastik bening ukuran kecil yang dimasukkan dalam 1 (satu) kantung sedang plastik bening, Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2019/PN Amb
Kasasi : 2011 K/PID.SUS/2020
Banding : 83/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik7240