Putusan PTA SEMARANG Nomor 28/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang28/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. E. Abd. Rahman, H. M. Arsyad Mawardi |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepssi Termohon; DALAM POKOK PERKARA - Menguatkan putusan Pengailan Agama Magelang Nomor 0128/Pdt.G/2013/PA.Mgl. tanggal 14 Nopember 2013 M. bertepatan dengan tanggal 10 Muharam 1435 H. yang dimohonkan banding; DALAM REKONVENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 0128/Pdt.G/2013/PA.Mgl. tanggal 14 Nopember 2013 M. bertepatan dengan tanggal 10 Muharam 1435 H., dan dengan MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut; - Mut?ah berupa uang sebesar Rp 2.000,000,00 (dua juta rupiah); - Nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Nafkah Madhiyah sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga pulh lima juta rupiah); - Nafkah untuk dua orang anak yang bernama ANAK 1 PEMBANDING DAN TERBANDING dan ANAK 2 PEMBANDING DAN TERBANDING sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai masing-masing anak tersebut dewasa dan atau mampu mandiri; 3. Menolak gugatan selebihnya; 4. Menyatakan gugatan nafkah madhiyah untuk anak dan pembagian gaji tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada tingkat pertama sebesar Rp 301.000 ? (tiga ratus satu ribu rupiah); ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Kasasi : 205 K/Ag/2015
Pertama : 0128/Pdt.G/2013/PA.Mgl.
Statistik2418