- Menyatakan Terdakwa RAHMAWATI AZIKIN ALS RAHMA ALS WATI BINTI AZIKIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakna oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa RAHMAWATI AZIKIN ALS RAHMA ALS WATI BINTI AZIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAWATI AZIKIN ALS RAHMA ALS WATI BINTI AZIKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan)bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana denda tersebut diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 42.200.500,- (Empat puluh dua juta dua ratus ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa RAHMAWATI AZIKIN ALS RAHMA ALS WATI BINTI AZIKIN tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :40 (empat puluh) permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Mananti tahun 2011-2012 ;Rekening Koran sebanyak 40 (empat puluh) nasabah KUR Mikro BRI Unit Mananti tahun 2011-2012 ;Buku Register B-Mantri pada BRI Unit Mananti yang telah dilegalisir ;NOSE : S.090-DIR/ADK/03/2010, tanggal 18 Maret 2010 Tentang KUR Mikro;NOSE : S.098-DIR/ADK/03/2010, tanggal 09 Desember 2010 Tentang KUR Mikro ;Tetap terlampir dalam berkas perkara :
- Menetapkan agar tedakwa dibebani membayar biaya perkaraaa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);-
Putusan PN MAKASSAR Nomor 5/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS |
|
Nomor | 5/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Iswahyu Widodobr Hakim Anggota Andi Syukri Syahrir |
Panitera | Mursidah Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS
Statistik12710