Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 6/Pdt.G/2017/PN.KLt |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN.KLt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili.sh. |
Hakim Anggota | Feri Deliansyah.shsherly Risanty.sh. |
Panitera | Julianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;-DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;-2. Menyatakan bahwa obyek perkara yang sudah ditanam di atasnya kebun kelapa sawit seluas + 274,5 (dua ratus tujuh puluh empat koma lima) hektar yang terletak dahulu Desa Pematang Lumut sekarang Desa Terjun Gajah, Kec. Batara, Kab. Tanjung Jabung Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan HTI PT. WKS, sekarang berbatas dengan Kanal HTI PT. WKS, panjang 2.768,22 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Abadi Lama, panjang 842,50 M dan berbatas dengan PT. BPIP, panjang 497,40 M dan berbatas dengan belukar, panjang 237,90 M serta berbatas dengan rawa, panjang 87,7 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Abadi Lama, panjang 771,30 M dan berbatas dengan Sargawi, panjang 400 M serta berbatas dengan kebun masyarakat, panjang 267 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Belukar, panjang 1520,10 M dan berbatas dengan rawa panjang 605,30 M serta dahulu berbatas dengan HTI PT. WKS sekarang berbatas dengan Kanal HTI. PT. WKS, panjang 172,80 M;Adalah sah hak milik dan atau Hak Pakai Para Penggugat;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.494.400.000,00 (tiga milyar empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut, telah dikeluarkan untuk biaya keamanan, perawatan dan biaya pemanenan kelapa sawit sebesar Rp 3.120.000.000,00 (tiga milyar seratus dua puluh juta rupiah) dan bunga sebesar 6 % / tahun selama selama 2 tahun, yaitu sebesar Rp 374.400.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 11.641.000,- (sebelas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN.KLt
Statistik14633