- Menyatakan Terdakwa Ramadan Aspo Alias Aco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Pelayaran;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KLM TELUK KEDI, berwarna Putih bagian atas, tengah dan merah pada bagian bawah, dengan 1 (satu) mesin penggerak Merek Nissan 360 PK;
- Dokumen kapal, yaitu berupa : 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan kapal Nomor PK.001/V.5/7/KSOP BTG-19, tanggal 25 Juli 2019, 2 (dua) lembar Pas Besar Nomor PK.206/9/7/KSOP.TTE-2015, tanggal 03 Agustus 2019, 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor 895/Mme, tanggal 29 Juli 2015, 1 (satu) lembar Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat Nomor 261/MPR/II/AD/CRG/09, tanggal 12 Februari 2009, milik RAMADAN ASPO (Nahkoda), 1 (satu) lembar Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat Nomor 451/JMPR.TKII/SBY/2012, tanggal 29 Nopember 2012, milik HASANUDIN (KKM), 1 (satu) buah buku kesehatan kapal, 1 (satu) buah buku Sijil Awak Kapal, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor AA.3/UPP.II/903/X/2019, tanggal 17 Oktober 2019, 1 (satu) lembar Surat Laporan Keberatan Kapal Nomor 143/LPBLBH/X/2019, tanggal 17 Oktober 2019, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda, tanggal 17 Oktober 2019, 1 (satu) lembar Surat Daftar Anak Buah Kapal (ABK), tanggal 17 Oktober 2019, 1 (satu) lembar Basic Safety Training (BST) Nomor PH.34119/DJPL.08, yang diterbitkan oleh Akademi Perikanan Bitung di Bitung tanggal 04 April 2014 atas nama RAMDAN ASPO;
Putusan PN SELONG Nomor 226/Pid.B/2019/PN Sel |
|
Nomor | 226/Pid.B/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Achmad Irfir Rochman, hakim Anggota 2: Yeni Eko Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2019/PN Sel
Statistik1321