Putusan PN MATARAM Nomor 68/Pid.Sus/2016/PN Mtr |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2016/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Konservasi SDA |
Kata Kunci | KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | . Suryo Hendratmoko, - Maulia Martwenty Ine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TINGKAT I : " HUKUM " |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DEPI DARMAWAN Als DEPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup ";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah1) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita), Dirampas untuk Negara melalui pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat. - 1 (satu) buah Kandang Besi ;- 1 (satu) buah Pangkringan Besi ; - 1 (satu) buah Jas Hujan warna merah hati,Dirampas untuk dimusnahkan.\- Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Soul GT, NOPOL. DR-5241-CF lengkap dengan STNK,Dikembalikan kepada Sdr. Rahmat Hidayat.4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2016/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2016/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID/2016/PT.Mtr.
Kasasi : 2186 K/PID.SUS-LH/2016
Pertama : 68/Pid.Sus/2016/PN.Mtr
Statistik41093