Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 08/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemal Tampubolon |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sp, Maratua Rambe |
Panitera | H.m.taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK SELURUHNYA |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------II. DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ; ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan kwitansi pinjaman tertanggal 10 Oktober 2006, Surat Perjanjian tertanggal 07 Februari 2007, Surat Perjanjian tertanggal 12 Februari 2007, yang dibuat antara Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi, yaitu tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) beserta dengan prosentase jasa mengikuti bunga Bank bulan berjalan rata-rata pertahun : ----------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selebihnya ; -----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah sebesar Rp. 416.000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.
Banding : 641/PDT/2014/PT.DKI
Statistik531