Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2394/Pdt.G/2011/PAJT |
|
Nomor | 2394/Pdt.G/2011/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Kailani |
Hakim Anggota | Hj. Ai Zainab, - Dra. Haulillah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan Ny. RA Siti Mulyani binti RM Soemulyo yang meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 2008 adalah sebagai pewaris;3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah hak milik BTP Nomor 2062 seluas 429 M dan sebuah bangunan diatasnya seluas 200 M yang terletak di Kotamadya Jakarta Timur, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara Persil No. 193, Kohor No. 2062 Blok D 1 No. C 2349, sekarang Jl. N-1 No. 27 RT. 017 RW. 03 merupakan harta bersama Penggugat dengan Almarhumah RA Siti Mulyani;4. Menetapkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut setengah bagian dan setengah bagian adalah milik Almarhumah RA Siti Mulyani yang merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris1. Ramelan DA bin Ambiah Djojo Ardjo (suami Almarhumah);2. Rani Amaru Ramayanti binti Ramelan DA (anak perempuan almarhumah);3. Imam Sudjudi bin Ramelan DA (anak laki-laki alamrhumah);4. Mulandaru Rachim bin Ramelan DA (anak laki-laki almarhumah);5. Ratih Pusa Dewi binti Ramelan DA (anak perempuan Almarhumah);6. Marini Kusuma Ningsih binti Ramelan DA (anak perempuan Almarhumah);5. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris tersebut sebagai berikut :1. Ramelan DA bin Ambiah Djojo Ardjo bagian yaitu 7/28 bagian (62,5%);2. Rani Amaru Ramayanti binti Ramelan DA yaitu 1/7 bagian (5,357 %);3. Imam Sudjudi bin Ramelan DA yaitu 2/7 bagian (10,741 %);4. Mulandaru Rachim bin Ramelan DA yaitu 2/7 bagian (10,741% );5. Ratih Pusa Dewi binti Ramelan DA yaitu 1/7 bagian (5,357 %);6. Marini Kusuma Ningsih binti Ramelan DA yaitu 1/7 bagian (5,357 %);Jadi bagian anak-anak pewaris = bagian dari Harta Bersama Penggugat dan almarhumah RA Siti Mulyani binti RM Soemulyo;6. Menghukum para Tergugat untuk mentaati serta melaksanakan pembagian tesebut diatas;7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2394/Pdt.G/2011/PAJT
Banding : 145/Pdt.G/2012/PTAJK
Statistik11637