Putusan PT PALEMBANG Nomor 174/PID/2020/PT PLG |
|
Nomor | 174/PID/2020/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Brsutaji, Edison Muhamad |
Panitera | Budi Suarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT; MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG NOMOR 144/PID.B/2020/PN KAG TANGGAL 30 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KLASIFIKASI DELIK YANG DINYATAKAN TERBUKTI,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: MENYATAKAN TERDAKWA IIBNU SINA BIN HASANUDDIN, TERDAKWA II RIKO WILLYAN SAPUTRA BIN JOKO PRAYITNO DAN TERDAKWA III KHOIRUL IMAMI BIN ISMAIL BOBTELAH TERBUKTISECARA SAH DAN MEYAKINKANBERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN KEMATIAN; MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I IBNU SINA BIN HASANUDDIN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN; MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA II RIKO WILLYAN SAPUTRA BIN JOKO PRAYITNO DAN TERDAKWA III KHOIRUL IMAMI BIN ISMAIL BOB DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; MENETAPKANBARANG BUKTI BERUPA : 3 (TIGA) BUAH BAJU PDL MENWA; 3 (TIGA) PASANG SEPATU PDL PROVOOS; 3 (TIGA) BUAH CELANA PDL MENWA; 1 (SATU) BUAH SENTER WARNA HIJAU PUTIH MERK MYVO; 1 (SATU) BUAH SENTER WARNA HITAM MERK TELSAYANG; 2 (DUA) BUAH KAOS PUTIH; 1 (SATU) LEMBAR PAKAIAN KAOS WARNA HITAM LENGAN PANJANG BERTULISKAN KRUSTY WARNA PUTIH YANG TELAH ROBEK; 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG JENIS TRAINING WARNA MERAH; 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM MERK LEOPOLO WARNA ABU-ABU; 1 (SATU) BUAH EMBER CAT MERK Q-LUC; 1 (SATU) BUAH TALI TAMBANG DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 6 (ENAM) METER;. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) LEMBAR SURAT REKOMENDASI WAKIL REKTOR III AN. DR.IR. MUCHTARUDIN MUCHSIRI, MP TANGGAL 18 SEPTEMBER 2019; 1 (SATU) LEMBAR SURAT DANSAT UNIVERSITAS TAMAN SISWA AN. AGUSTINUS TANGGAL 04 OKTOBER 2019; 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR : 065MW/S-UMP/X/2019 TANGGAL 06 OKTOBER 2019; 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR : 074/MW/S-UMP/IX/2019 TANGGAL 06 OKTOBER 2019; 1 (SATU) BUAH BERKAS RENCANA PENGAMANAN PRA DIKSARMIL ANGKATAN XXXI 1 (SATU) BUAH COVEL WARNA PUTIH; 3 (TIGA) LEMBAR JADWAL PRADIKSARMIL ANGKATAN XXXI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANIKEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMARIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 144/Pid.B/2020/PN Kag tanggal 30 Juli 2020 yang dimohonkan banding sekedar mengenai Klasifikasi Delik yang dinyatakan terbukti,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa IIbnu Sina bin Hasanuddin, Terdakwa II Riko Willyan Saputra bin Joko Prayitno dan Terdakwa III Khoirul Imami bin Ismail Bobtelah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ibnu Sina bin Hasanuddin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Riko Willyan Saputra bin Joko Prayitno dan Terdakwa III Khoirul Imami bin Ismail Bob dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkanbarang bukti berupa : 3 (tiga) buah baju PDL menwa; 3 (tiga) pasang sepatu PDL Provoos; 3 (tiga) buah celana PDL menwa; 1 (satu) buah senter warna hijau putih merk Myvo; 1 (satu) buah senter warna hitam merk Telsayang; 2 (dua) buah kaos putih; 1 (satu) lembar pakaian kaos warna hitam lengan panjang bertuliskan Krusty warna putih yang telah robek; 1 (satu) lembar celana panjang jenis Training warna merah; 1 (satu) lembar celana dalam merk Leopolo warna abu-abu; 1 (satu) buah ember cat merk Q-Luc; 1 (satu) buah tali tambang dengan panjang kurang lebih 6 (enam) meter;. Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar surat rekomendasi Wakil Rektor III An. DR.Ir. Muchtarudin Muchsiri, MP tanggal 18 September 2019; 1 (satu) lembar surat Dansat Universitas Taman Siswa An. Agustinus tanggal 04 Oktober 2019; 1 (satu) Lembar surat nomor : 065mw/S-UMP/X/2019 tanggal 06 Oktober 2019; 1 (satu) Lembar surat nomor : 074/mw/S-UMP/IX/2019 tanggal 06 Oktober 2019; 1 (satu) buah berkas rencana pengamanan Pra Diksarmil angkatan XXXI 1 (satu) buah covel warna putih; 3 (tiga) lembar jadwal pradiksarmil angkatan XXXI Universitas Muhammadiyah Palembang; Terlampir dalam berkas perkara; Membebanikepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Tingkat Banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 174/PID/2020/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 174/PID/2020/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 20 K/Pid/2021
Banding : 174/PID/2020/PT PLG
Statistik16188