- Menyatakan Terdakwa M. Kholil Bin Munawar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih nomor 085961484670;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No Pol : W-6890-OW beserta STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan +10,33 (sepuluh koma tiga puluh tiga) gram sabu yang telah digunakan untuk pemeriksaan lab.krim. bersisa + 9,486 (sembilan koma empat ratus delapan puluh enam) gram;
- 2 (dua) lembar tissu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung dengan nomor simcard 082140013233;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru No Pol L-5561-HH beserta STNK dan kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 321/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Warno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Abdul Azis Bin Hasan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2803 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 321/Pid.Sus/2019/PN Gsk
Statistik678