Putusan PN MANADO Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | -PERDATA KHUSUS PHIKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj.halidja Wally |
Hakim Anggota | Wendy Agus Budiawan, Sarinah M. Bakari |
Panitera | - Elva Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Jan C. Tarema;3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas hak-hak berupa : Selisih Upah, Upah selama Almarhum sakit, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang penggantian Hak dari almarhum Jan C. Tarema;4. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah, upah selama sakit dan Uang Pesangon serta hak-hak lainnya dari Almarhum Jan C. Tarema secara tunai dan sekaligus yang perhitungannya sebagai berikut:- Selisih Upah:Rp. 1.900.000,- - Rp. 1.600.000,- = Rp. 300.000,- X 12 = Rp. 3.600.000,-- Upah selama Sakit:? 4 (empat) bulan pertama: 4 X Rp. 2.150.000,- = Rp. 8.600.000,-? 4 (empat) bulan kedua : 4 X Rp. 1.612.500,- = Rp. 6.450.000,-? 4 (empat) bulan ketiga : 4 X Rp. 1.075.000,- = Rp. 4.300.000,-? 4 (empat) bulan selanjutnya: 6 X Rp. 537.500,- = Rp. 2.150.000,- Jumlah Rp. 21.500.000,-- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak:? Uang Pesangon : 9 X Rp. 2.400.000,- X 2 = Rp. 43.200.000,-? Uang Penghargaan Masa Kerja 7 X Rp 2.400.000,- X 2 = Rp. 33.000.000,- Jumlah RP. 76.000.000,-? Uang Penggantian Hak : 15% X Rp. 76.000.000,- = Rp. 11.000.000,- Jumlah total Rp. 88.000.000,-Total Keseluruhannya adalah Rp. 21.500.000,- + Rp. 88.000.000,- = Rp. 109.820.000,- (Seratus Sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mnd
Statistik11134