- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar?iyah Singkil Nomor 26/Pdt.G/2018/MS.Skl. , tanggal 27 Nopember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabi?ul Awal 1440 Hijriyah sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak permohonan Intervensi Pemohon Intervensi;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah yang terletak di Kampung Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan ukuran dan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah H. Pariawan ukuran 44 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Sukardi ukuran 44 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum ukuran 15 meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah H. Pariawan ukuran 40 meter yang di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit rumah semi permanen dengan ukuran sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah yang terletak di Kampung Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan ukuran dan batas- batas sebagai berikut :
- Lebar Belakang ukuran 11, 55 meter;
- 1 (satu) petak tanah yang terletak di Kampung Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan ukuran dan batas- batas sebagai berikut :
- Penggugat sejumlah Rp. 4.918.000.- (Empat Juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah);
- Pemohon Intervensi sejumlah Rp. 241.000.- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 37/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rosmawardani |
Hakim Anggota | H. Salahuddin Mahmud, M.hbrh. Zulkifli Yus |
Panitera | Ilyas |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Tentang Intervensi Tentang Materi Perkara a. Lebar Depan ukuran 7, 30 meter; c. Panjang 2 sisi kiri dan kanan ukuran 23,10 meter + 17, 20 meter = 41, 20 meter; 2.2. 1 (satu) petak tanah yang terletak di Kampung Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Irwanto ukuran 144 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Suparlan ukuran 120,60 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa ukuran 102,60 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Suwarno ukuran 97 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Yadimin ukuran 61 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa ukuran 57, 6 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Yadimin ukuran 100 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Marhaban ukuran 70,66 meter; 2.4. 1 (satu) petak tanah yang terletak di Kampung Pandan Sari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Simbolon ukuran 100 meter;. - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Sutardi 100,40 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Simbolon 29 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Simbolon 32,20 meter; 2.5. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type N 110 D dengan Nomor Polisi BL 5775 RE, warna putih, isi slinder 110 CC, tahun pembuatan 2009 dengan Nomor Mesin JF12E176197; 4. Menghukum Tergugat untuk membagikan Harta Bersama tersebut pada diktum 2.1 sampai dengan diktum 2.5 di atas dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua)bagiannya, apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya, maka harus dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan putusan ini; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk objek pada posita 5 berupa Sepeda Motor merk Honda Jenis Supra X BL. 4476 RA. ; Dalam Pokok Perkara dan dalam Intervensi Membebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama kepada : |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2019/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2019/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/Ag/2020
Banding : 37/Pdt.G/2019/MS.Aceh.
Statistik7030