- Menyatakan Terdakwa Fandi Bagus Putra Firdaus Als Fandi Bin Firdaus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah )dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang di bungkus dengan grenjeng dimasukkan dalam tutup botol parfum dan di lakban warna coklat dengan berat kotor 0,27 gram ;
- 1 ( satu ) buah HP Merk Asus Max M1 warna hitam dengan nomor sim card 0896610861 ;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AD 4302 ARF beserta kunci kontaknya ;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Krg |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota 1: I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Oddy Kurnia Pratama ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4141 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 79/Pid.Sus/2019/PN.Krg
Statistik4719