Putusan PN TERNATE Nomor 178/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tte |
|
Nomor | 178/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Saiful Anam, Nithaniel N.ndaumanu |
Panitera | Herlina Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 2.000.000.000,- ( DUA MILIYAR RUPIAH) ;------- |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ISAGANE FAJARDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan penangkapan ikan yang tidak dilengkapi dengan SIUP dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki SIPI;---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISAGANE FAJARDO oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( dua miliyar rupiah) ;-------3. Menyatakan barang-barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 buah kapal FB/LB Rashell DH 101 ( kapal lampu pembantu penangkap ikan nomor mesin Mitzhubisi 6D-14 dengan penanggung jawab Atlantis Fishing Development Corp;------------------------------------------------------------------------------ Alat Komunikasi berupa :------------------------------------------------------------------------ 1 buah radio ICOM IC 2300 H/FM;------------------------------------------------------- 1 buah radio ic 718 HF/SCB;--------------------------------------------------------------- 1 buah Uniden;--------------------------------------------------------------------------------- Alat Navigasi berupa ;--------------------------------------------------------------------------- 1 buah kompas Magnet;--------------------------------------------------------------------- 1 buah GPS GP 31 Furuno;----------------------------------------------------------------- 1 bendel dekumen kapal;-------------------------------------------------------------------Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------------- 1 dokumen identitas terdakwa;---------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada terdakwa Isagane Fajardo;--------------------------------------4. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tte
Statistik540