Putusan PT PALU Nomor 39/PID.SUS/2012/PT.PALU |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2012/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PERLINDUNGAN ANAK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 31 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Hasby Junaidi Tolib |
Hakim Anggota | Elson Pasaribu, Widada |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 150/PID.SUS/2012/PN.Pso tanggal 10 Juli 2012 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MARHAEN BOWO alias PAPA HARIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa MARHAEN BOWO alias PAPA HARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Akta Kelahiran yang asli nomor: 597/04/VI/2001 atas nama Pr.Sililia Rangka;- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;- 1 (satu) pasang sandal merk carvil warna hitam;- 1 (satu) buah pasang sandal merk carvil warna hitam;- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna coklat;- 1 (satu) buah baju kemeja warna hijau tua bermotif garis-garis;- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna abu-abu bermotif garis-garis bercorak bunga-bunga,Masing-masing dikembalikan kepada ISNA SILILIA RANGKA alias IIS;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2012/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2012/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS/2012/PT.PALU
Pertama : 150/PID.SUS/2012/PN.Pso
Statistik5319