Putusan PT PEKANBARU Nomor 51/PID.SUS/2014/PTR |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2014/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Anthony Syarief |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, N.betty Aritonang |
Panitera | Rosviati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.----- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 51/PID.B/ 2013/PN.Rni tanggal 23 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ? Menyatakan Terdakwa LUKMAN Bin RASIMUN (Alm)., dengan identitas sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN?; ? Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LUKMAN Bin RASIMUN (Alm) berupa Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) TAHUN; ? Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) BULAN; ? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; ? Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ? Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis daun Ganja, yang dibungkus dengan kertas Koran dan dilakban, lalu dimasukkan kedalam plastik warna hijau dengan berat 575,0 (lima ratus tujuh puluh lima koma nol) gram; ? 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan amplop coklat, di ikat dengan benang warna putih dan pada persilangan benang diberi lak dengan berat 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram sisa hasil pengujian dari Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah tas kulit warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID.SUS/2014/PTR.zip
- Download PDF
- 51/PID.SUS/2014/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 51/PID.B/ 2013/PN.Rni
Statistik3821