- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal panggung darurat milik ABAS Bin MARYANI (orang tua Penggugat) yang dibangun di atas sebidang tanah yang terletak pada Lembar Peta No. 337, Peta Bidang No. 243, berukuran 7 m x 8 m yang terletak di Dusun Cilembu, RT.009, RW.003, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, benar belum menerima ganti rugi bangunan rumah tinggal pada saat pembebasan lahan dan bangunan Penangan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede pada tahun 1984-1986 ;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal panggung darurat milik ABAS Bin MARYANI (orang tua Penggugat) yang dibangun di atas sebidang tanah yang terletak di Lembar Peta No. 337, Peta Bidang No. 243, berukuran 7 m x 8 m yang terletak di Dusun Cilembu, RT.009, RW.003, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, berhak menerima Uang Untuk Rumah Pengganti yang seharusnya tergolong Kategori A sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menetapkan Penggugat berhak dan sebagai penerima yang sah atas Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang tunai untuk rumah pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 323/Pdt.G.S/2018/PN Smd |
|
Nomor | 323/Pdt.G.S/2018/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Syafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Statistik283