Putusan PTA SEMARANG Nomor 196/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak196/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, H. Abd. Choliq |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 2376 / Pdt.G / 2016 / PA.Wsb tanggal 06 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1438 Hijriah;Dengan mengadili sendiri : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonosobo untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar talak ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo ( tempat tinggal Pemohon, Termohon, dan Tempat terjadinya Pernikahan) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4 Menghukum kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk membayar nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon (TERBANDING) sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setelah perceraian; 5. Menghukum kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk membayar mut?ah kepada Termohon (TERBANDING) sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) setelah perceraian;6. Menghukum kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk membayar kiswah (kebutuhan pakaian) dan maskan (kebutuhan tempat tinggal) kepada Termohon (TERBANDING) sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);7. Menghukum kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk membayar nafkah 2 (dua) anak bernama ANAK 1 P DAN T binti Ihsanudin umur 10 tahun dan ANAK 2 P DAN T binti Ihsanudin umur 1 tahun 6 bulan melalui Termohon (TERBANDING) sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) selain biaya kesehatan dan pendidikan dengan penambahan 10% setiap tahun sampai kedua anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun atau menikah) ;8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;9. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pemohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2376/Pdt.G/2016/PA.Wsb
Banding : 196/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik9566