Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 97/B/2015/ PTTUN.MKS |
|
Nomor | 97/B/2015/ PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kamer Togatorop, M.ap. |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, H. Ishak Lanap |
Panitera | Zainuddin Mangka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding ;------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 63/G/2014/PTUN.Mdo tanggal 21 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------ |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 181 PK/TUN/2017
Kasasi : 249 K/TUN/2016
Banding : 97/B/2015/ PTTUN.MKS
Pertama : 63/G/2014/PTUN.Mdo
Statistik580