- Menyatakan Terdakwa Saktiawan Simanjuntak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai berisi narkotika jenis sabu berat 0,18 gram;
- 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai;
- 3 (tiga) buah sedotan;
- 1 (satu) buah sedotan berbentuk bengkok;
- 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok berisi 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah karet dot;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terhubung dengan 1 (satu) buah sedotan;
- 1 (satu) buah pipa kaca pirex;
- 1 (satu) buah botol kaca dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam;
Putusan PN BALIGE Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Blg |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Paul Marpaung |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hans Prayugotama, Hakim Anggota 1: Azhary P. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2019/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2019/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2019/PN Blg
Kasasi : 284 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1042/Pid.Sus/2019/ PT MDN
Statistik6922