Putusan PA KENDARI Nomor 0189/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
|
Nomor | 0189/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAKABUL |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad P |
Hakim Anggota | H. Baharuddin, Dra. Hj. Nurhayati B. |
Panitera | S.ag, Adra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta sengketa berupa :2.1 Sebidang tanah berukuran seluas 665 m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik 02622 atas nama Rajamuddin, yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen seluas 192 m2 yang terletak di Jalan Jend. A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Poros Andonohu- Sebelah Selatan : Ibu Nur- Sebelah Barat : Ilham Dani- Sebelah Timur : Kali Kambu;2.2 Sebidang tanah seluas 476 m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik 04114 atas nama Rajamuddin, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah kos 24 kamar yang terletak di Jalan Jend. A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara: Rajamuddin- Sebelah Selatan: Syahruddin- Sebelah Barat : Ilham Dani- Sebelah Timur: Nurhidayat;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Tergugat tanggal 13 September 2016 (P.2), dan Surat Pernyataan Tergugat tanggal 13 September 2016 (P.3) adalah sah;4. Menyatakan harta bersama pada diktum angka 2.1 beserta dokumennya adalah bagian Penggugat dan ketiga anak-anaknya (Sri Agusrawati, Rini Hajraningsih dan Ririn Agusrianto);5. Menyatakan harta bersama pada diktum angka 2.2 beserta dokumennya adalah bagian Tergugat dan ketiga anak-anaknya (Sri Agusrawati, Rini Hajraningsih dan Ririn Agusrianto);6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 4 kepada Penggugat dan ketiga anak-anaknya tersebut;7. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 5 kepada Tergugat dan ketiga anak-anaknya tersebut;8. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.451.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0189/Pdt.G/2017/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0189/Pdt.G/2017/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 40/Pdt.G/2017/PTA Kdi
Pertama : 0189/Pdt.G/2017/PA Kdi
Statistik7825